KONSEP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN BARANG-BARANG PUBLIK
Abstract
ABSTRAK
Pengelolaan terhadap keuangan dan barang publik menjadi kewenangan dan tanggung jawab negara melalui pemerintah, karena hal tersebut menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan suatu rakyat sehingga terwujudnya tujuan dari suatu negara. Tujuan pengelolaan keuangan dan barang public adalah semata-mata untuk membangkitkan perekonomian masyarakat. Regulasi keuangan negara termasuk didalamnya tentang barang publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Namun demikian, dalam hal pengelolaan keuangan dan barang publik sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, karena penelitian menelaah terhadap buku-buku dan berbagai peraturan yang berkaitan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa keuangan negara adalah suatu kekayaan yang dikelola oleh pemerintah yang termasuk didalam nya adalah barang publik. ruang lingkup keuangan public meliputi mobilisasi sumber dana, pembelanjaan anggara, dan pengaruh dari kedua tersebut. Keuangan negara dan barang publik membawa pengaruh yang sangat besar terhadap perekonomian masyarakat. APBN menjadi salah satu jangkar pengaman perekonomian nasional. Adapun pengelolaan terhadap keuangan negara dan barang publik meliputi perencanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. pengelolaan ini mutlak dijalankan oleh pemerintah. Pengelolaan negara bertujuan untuk mendukung pembangunan agar masyarakat adil dan sejahtera.
Kata Kunci: Keuangan, Negara, Barang Publik
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.30596/japk.v2i2.11016
Jurnal Ilmu Adminstrasi Publik dan Kebijakan (JAPK)
Editor's Address:
C BuildingDepartement of Public Administration Science
Faculty of Social Science and Political Science
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan 20238
email : japk@umsu.ac.id