Problematika Hibah Warisan Ditinjau Dari Aspek Keadilan Studi di Pengadilan Negeri Tobelo
Abstract
Tulisan ini berdasarkan fakta yang digali melalui putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Tobelo dalam perkara perdata khususnya hibah warisan oleh pewaris kepada alih warisnya. Persoalan inti yang dikajinya adalah apakah pemberian hibah warisan oleh pewaris kepada salah satu alih warisnya sudah mencerminkan keadilan. Berdasarkan persoalan tersebut metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang fokusnya pada putusan Pengadilan Negeri Tobelo sebagaimana dalam perkara waris. Merujuk pada hasil pembahasan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, maka dibagian penutup ini penulis dapat mengambil kesimpulan yakni, dalam perkara ini seyogyanya hakim tidak terikat pada undang-undang saja dalam hal ini pertimbangan sahnya suatu pemberian hibah warisan oleh pewaris kepada ahli warisnya.
Kata Kunci: Keadilan, Hibah Warisan, Putusan Pengadilan.
Abstract
This paper is based on facts excavated through a court ruling in the Tobelo District Court in a civil lawsuit in particular an inheritance grant by the heir to the heirs. The core issue it asks is whether a legacy grant granting by the heir to one of its heirs already reflects justice. Based on the issue the method used in this writing is a normative type of legal study which focused on the decision of the Tobelo District Court as in the case of inheritance. Referring to the results of the discussions that have been outlined in the preceding chapters, then the concluding section of this author can take the conclusion that, in this case the judge is not bound to the law alone in this case the consideration of a grant of inheritance by heir to the heirs.
Keywords: justice, inheritance grants, court judgments
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Rifai, (2010). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, pertama, Jakarta:
Sinar Grafika.
Bagir Manan (2009), Menuju Hukum Waris Nasional,yang disampaikan dalam Simposium tentang Menuju
Surat Keterangan Waris Yang Bersifat Nasional bagi WNI, yang di selenggarakan pada tgl 6 Mei 2009
oleh BPHN bekerjasama dengan Ikatan Keluarga Alumni Notariat-UNPAD di Jakarta
Hyronimus Rhiti, (2011). Filsafat Hukum edisi lengkap Idari Klasik sampai postamodernisme), pertama,
Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Maskun dkk, (2013). Filsafat Hukum Teori Dan Praktik, Kesatu, Jakarta: PT Kencana Perdana Media Grup
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta (2000). Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama
Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Bandung: Alumni.
Mertokusumo, (2012). Teori Hukum, kedua, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Munir Fuady, Fuady Munir. (2010). Dinamika Teori Hukum, Kedua, Bogor: Ghalia Indonesia.
Sudikno Mertokusumo, (2012), Teori Hukum, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Sudikno Mertokusumo, (2015). Mengenal Hukum Suatu Pengantar, keempat, Yogyakarta: Chaya Atma
Pustaka.
Shidarta dkk. (1995). Pokok-Pokok Filsafat Hukum (Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), Kedua.
Jakarta: Gramedia Pustaka.
Samosir Djamanat. (2011). Hukum Acara Perdata Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, Pertama,
Bandung: Nuansa Aulia.
Theo Huijbers, . (1990). Filsafat Hukum, Pertama, Yogyakarta: Kanisius.
Theo Huijbers. (2015). Filsafat Hukum, Ketujubelas, Yogyakarta : Kanisius.
BPHN, (2009). Simposium tentang Menuju Surat Keterangan Waris Yang Bersifat Nasional bagi WNI, yang
di selenggarakan pada tgl 6 Mei 2009 oleh BPHN bekerjasama dengan Ikatan Keluarga Alumni
Notariat-UNPAD di Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
DOI: https://doi.org/10.30596/jisp.v1i2.5352
Refbacks
- There are currently no refbacks.