PENATAAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL MELALUI KONFIGURASI PEMILIHAN UMUM SERENTAK DI INDONESIA

Satriansyah Den Retno Wardana

Abstract


Sistem pemerintahan adalah konsep yang mengkaji hubungan badan legislatif dengan badan eksekutif. Di Indonesia, sistem pemerintahan berjalan dengan berbagai dinamika dimana sistem pemerintahan silih berganti dari konfigurasi parlementer ke presidensial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kaitan antara sistem presidensial dengan pemilu serentak, bagaimana pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia dan bagaimana implementasi pemilu serentak dapat memberikan dampak penataan sistem presidensial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Dengan menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan analisa kualitatif. Penelitian ini menunjukan bahwa pemilihan umum serentak memiliki kaitan dalam penataan sistem presidensial, pemilihan umum eksekutif dilaksanakan dengan ketentuan fitur formula elektoral majority run off dengan dua kandidat presiden dan pelaksanaan pemilu legislatif dilaksanakan dengan ketentuan fitur formula elektoral proporsional terbuka, ambang batas parlemen sebesar 4% (empat persen), distric magnitude sebesar 3-10 kursi dan menunjukan adanya efek ekor jas (coattail effect). Dan pelaksanaan pemilihan umum presiden hanya menunjukan penguatan sistem dari segi kandidat yang bertarung saja, sedangkan pemilihan legislatif menunjukan penguatan dengan adanya efek ekor jas. Dapat disimpulkan bahwa pemilihan umum serentak memiliki keterkaitan erat dalam penataan sistem presidensial di Indonesia.


Keywords


Kata kunci: Sistem Pemerintahan Presidensial, Penataan Sistem Pemerintahan, Pemilihan Umum Serentak.

Full Text:

PDF PDF

References


Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Arsil, Fitra., 2017, Teori Hukum Pemerintahan: Pergeseran Knsep dan Saling Kntribusi antar system Pemerintahan di Berbagai Negara, Depok: Raja Garfindo Persada

AR, Hanta Yudha,. 2010, Presidensialisme Setengah Hati: Dari Dileme Ke Kompromi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Ashiddiqie, Jimly,. 2015, Konstitusi Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis: Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demoratis, Malang: Setara Press.

Jurdi, Fajlurrahman, 2019, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Prenamedia Group.

Jones, Mark.P., 1995, Electoral Laws and the Survival of Presidential Democracies, Notre Dame: University of Notre Darme Press.

Linza, Juan J., 1994, The Failure of Presidential Democracy: Comparative Perfectives, Baltimore: John Hopkins University Press.

Wheare, K.C., 1975 Modern Contitutions, London: Oxford University Press.

Soemantri, Sri., 1993, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Yani, Ahmad., 2018, Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktik, Jember: Jurnal Lentera Hukum University of Jember, Vol.5 No.2.

Hicken, Allen. and Heater Stoll, 2008, Electoral Rules and the size of the.

Prize: How Political Institution Shape Presidential Party System. The Journal of Politics, 70 (4).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id