PENELANTARAN ORANG TUA SETELAH MEMBERIKAN HIBAH KEPADA ANAKNYA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1934/PDT.G/2013/PA.MDN)

NURUL AFIFI SARFANI

Abstract


ABSTRAK

Orang tua sering melakukan pemberian-pemberian dengan rasa kasih sayang kepada anak-anaknya, seperti hibah harta yang mereka punya secara keseluruhan. akan tetapi setelah hibah tersebut diberikan seorang anak melalaikan kewajiban serta tanggung jawabnya untuk tetap menafkahi orang tua. hal tersebut menimbulkan suatu penelantaran orang tua setelah memberikan hibah kepada anaknya sehingga hibah tersebut dibatalkan berdasarkan putusan hakim nomor 1934/pdt.g/2013/PA.Mdn. berdasarkan permasalahan tersebut maka perlu dibahas tentang bagaimana pelaksanaan hibah orang tua kepada anaknya ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif, bagaimana ketentuan Hukum Islam dan Hukum Positif mengenai pembatalan hibah karena penelantaran orang tua, serta bagaimana pertimbangan hakim terkait putusan nomor 1934/pdt.g/2013/PA.Mdn ketika adanya penelantaran orang tua setelah memberikan hibah kepada anaknya.

Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif. Sumber datanya menggunakan Data Sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Teknik pengumpulan data mencangkup penelitian pustaka (library research). Alat pengumpul data menggunakan studi dokumen dan pedoman wawancara yaitu dengan Advokat dan Notaris/PPAT di Kota Medan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pelaksanaan hibah orang tua kepada anaknya ditinjau dari hukum Islam adalah dengan berlaku adil kepada setiap anak dengan jalan menyamaratakan bagian masing-masing. dan berdasarkan Hukum Positif yaitu Kompilasi Hukum Islam bahwa pelaksanaan hibah orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan, hal ini berdasarkan Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam. ketentuan Hukum Islam mengenai pembatalan hibah karena penelantaran orang tua dikehendaki menurut sebagian besar ulama fuqaha, Al-quran dan Hadist. karena beberapa alasan yaitu, pertama adanya pengecualian dalam Hukum Islam mengenai kebolehan pembatalan hibah antara orang tua dan anak, kedua perintah untuk selalu berbakti kepada orang tua (birrul walidain), ketiga kewajiban nafkah yang diberikan oleh anak kepada orang tua. pembatalan hibah karena penelantaran orang tua berdasarkan hukum positif yaitu dalam Kompilasi Hukum Islam dikehendaki berdasarkan Pasal 212 KHI bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah dari orang tua kepada anak kandungnya, dan pasal 714 KHES bahwa orang tua berhak menarik kembali hibah selama anak masih hidup, pertimbangan hakim dalam putusan 1934/PDT.G/2013/PA.Mdn berdasarkan Hadist Rasulullah SAW, dan Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam mengenai kebolehan menarik kembali hibah orang tua kepada anak.

Kata Kunci : Penelantaran, Orang tua, Hibah, Anak


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id