PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA DAN ANAK KORBAN KEJAHATAN DI INDONESIA

YUSRIZAL , ,, BUDI BAHRESY, FERDY SAPUTRA

Abstract


Perlindungan korban kejahatan dalam sistem hukum Indonesia belum memperoleh perhatian serius. Hal ini terlihat dari realitas penegakan masih sedikitnya terpenuhinya hak-hak korban kejahatan. Adanya ketidakseimbangan perlindungan korban kejahatan dengan pelaku kejahatan pada dasarnya merupakan salah satu pengingkaran dari asas bahwa setiap warga negara memiliki persamaaan kedudukan dalam hukum dan keadilan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui masih belum terpenuhinya hak korban kejahatan, terutama hakm anak dan wanita. Metode Penelitian yang digunakan adalah Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan penulisan ini. Melihat posisi korban sebenarnya belum ada ketentuan yang terperinci mengenai bentuk perlindungan korban sehingga menyebabkan ketidakseimbangan dalam pengayoman hukum antara korban dan pelaku kejahatan yang pada akhirnya akan menimbulkan ketidakadilan. Maka dari itu, hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan legislatif merumuskan kembali serta menyusun suatu perundangundangan yang khusus mengatur mengenai perlindungan korban kejahatan, yang di dalamnya akan diatur perihal perlindungan korban kejahatan secara komprehensif, seperti perlindungan fisik, finansial, psikis, maupun medis.

Keywords


Perlindungan Hukum. Korban, Anak dan Wanita

Full Text:

PDF

References


BUKU

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan,Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan), Bandung: PT. Refika ditama,2001

Ahmad Mujahidin, Peradilan Satu Atap di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2007 Arbi Sanit, Perwakilan Politik di Indonesia, Jakarta: Rajawali, 1985

Barda Nawawi Arief, Perlindungan Korban Kejahatan dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 1, 1998

---------------------------, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum

dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1998

--------------------------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra

Aditya Bakti, 2010

Dikdik M. Arief Mansyur dan Elisatris Gultom, Urgensi Pelrindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita, Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2007

Jerome Frank, Mr. Justice Holmes and Non-Euclicdian Legal Thingking,

Cornel Law Quarterly , 1932

Kumpulan Pidato-Pidato Pengukuhan,Beberapa Guru Besar Berbicara

Tentang Hukum dan Pendidikan Hukum, Bandung: Alumni, 1981

Made Darma Weda, Kriminologi, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1996

Matti Joutsen, The Role of The Victim of Crime in European Criminal

Justice System, Helsinki: Heuni, 1987

Moh. Hatta, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2009

Parman Soeparman, Pengaturan Hak Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Bagi Korban Kejahatan, Bandung: PT. Refika Aditama, 2007

Philippe Nonet dan Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward

Responsive Law, New York: Harper & Row Publisher, 1978

Yulia, Viktimologi (Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan), Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010

R. Abdussalam, Prospek Hukum Pidana Indonesia Dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat, Jakarta: Restu Agung, 2006

Roscoe Pound, Jurisprudence, St.Paul, Minn: West Publishing, 1959

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta:

Kencana, 2010

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009

udarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986

Theo, Upaya Perlindungan Korban Kejahatan Melalui Lembaga Restitusi dan Kompensasi, Media Hukum dan Keadilan. Vol. II, No. 9, Juni 2003


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id