IMPLEMENTASI PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 22 TAHUN 2018

Fauzi Iswahyudi, Faisal Akbar Nasution, Suhaidi Suhaidi, Agusmidah Agusmidah

Abstract


The harmonization of draft regional regulations is part of the stages of drafting the formation of laws and regulations to harmonize the substance of the draft laws and regulations and adapt them to the techniques of drafting laws and regulations, as an effort to minimize the occurrence of cancellation or revocation of regional regulations due to disharmony with regulations. related legislation. The formulation of the problem that will be described in this paper is how to implement the harmonization of regional legal products based on the provisions of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 22 of 2018 concerning the Harmonization of Draft Laws and Regulations Formed in the Regions by the Designer of Legislation -Invitation. The method used in this research is a normative juridical research method. The results of the study indicate that in the process of forming regional regulations, they must go through the stages of harmonization by involving the drafting of laws and regulations. The results of the study show that there are still many regional regulations in the regions that have not gone through the harmonization stage, thus allowing the draft regional regulations that have been formed not to comply with the laws and regulations both formally and materially. Minister of Law and Human Rights Number 22 of 2018.

Keywords


Harmonization, Drafting Legislation, Regional Regulation

Full Text:

PDF PDF

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Andi Mallaranggeng, Dkk, Otonomi Daerah Prospektif Teoritis dan Praktis, (Yogyakarta: Bigraf Publishing, 1999).

Bagir Manan Lubis, Menggagas Peraturan yang Aspiratif, dalam buku Paradigma Kebijakan Hukum Pasca Reformasi, (Jakarta, PT. Sofmedia, 2010).

Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Peranan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional, (Armico:Bandung, 1987).

Eka NAM Sihombing, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah SebagaiImplementasi Hak Asasi Manusia Di Kota Medan, Tesis, Tahun 2010.

Eka NAM Sihombing, dan Ali Marwan HSB, Ilmu Perundang-undangan, Medan: Pusataka Prima, 2017.

Eka NAM Sihombing, Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif, Malang, Tahun 2018.

Hassan Shaddily, dkk., Ensiklopedia Indonesia, (Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1973.

Hamzah halim dan Kemal redindo syahrul putera, cara praktismenyusun & merancang peraturan daerah; suatu kajian teoritik & praktis disertai manual (kencana, Jakarta, 2013).

Jimly Asshiddiqie, Otonomi Daerah dan Parlemen di Daerah, Makalah Disampaikan dalam Lokakarya tentang Peraturan Daerah dan Budget Bagi Anggota DPRD se-Propinsi (baru) Banten yang diselenggarakan oleh Institute for the Advancement of Strategies and Sciences (IASS), di Anyer, Banten, 2000.

L.M. Gandhi, Harmonisasi Hukum Menuju Hukum Yang Responsif, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap FH-UI, dalam Moh. Hasan Wargakusumah, dkk., Perumusan Harmonisasi Hukum Tentang Metodologi Harmonisasi Hukum, (Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman, 1996/1997),

M. Dahlan Al Barry, Kamus Modern Bahasa Indonesia, (Yogyakarta: Arkola, 1995).

M. Nasroen, Masalah-Masalah di Sekitar Otonomi Daerah, (Jakarta: Wolters, 1951).

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana, 2005).

Reny Rawasita, et.al., Menilai Tanggung Jawab SosialPeraturan Daerah,Pusat Studi Hukum dan KebijakanIndonesia (PSHK), Jakarta, 2009.

R. Siti Zuhro dkk, kisruh Peraturan daerah:mengurai masalah & solusinya, (Jakarta: Penerbit Ombak, 2010).

Ridwan, Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah, (FH UII Press, Yogyakarta, 2014).

Subiharta, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Majalah Varian Peradilan no. 305 April 2011.

Solly Lubis, Serba-serbi Politik & Hukum, (Jakarta: PT. Sofmedia, 2011).

Soehino, Perkembangan Pemerintahan di Daerah, (Yogyakarta: Liberty, 1980).

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAhun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dan Pembinaannya.

C. Karya Ilmiah

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM R.I, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional 2015-2019 (Jakarta: 2014).

Siti Masitah, Urgensi Prolegda dalam Pembentukan Peraturan Daerah, (Jurnal Legislasi Indonesia Volume 11 No.4 Desember 2014).

Sunaryati Hartono, Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia Sekarang dan Masa Mendatang, dalam Majalah BPHN Departemen Kehakiman No. 1.

D. Website

Pemerintah Batalkan 824 Peraturan daerah Bermasalah, http: //www. tribunnews.Com/nasiona l/2013/01/07/mendagri -173 Peraturan daerah dibatalkan tahun-2012, diakses pada tanggal 24 Agustus 2021.

http://nasional.kompas.com/read/2014/05/21/0754454/.nawa.cita.9.agenda.prioritas.jokowi-jk, diakses pada tanggal pada tanggal 24 Agustus 2021.

Paradigma Penyelenggaraan Negara dan Pembangunan Nasional Berwawasan Hukum, http://www.jimly.com/pemikiran/view/19, diakses pada tanggal 24 Agustus 2021.

Maria FaridaIndrati, http://id.scribd.com/doc/74319357/Kedudukan-Peraturan daerah-dalam-Sistem-Hukum-di-Negara#scribd, diakses pada tanggal pada tanggal 24 Agustus 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id