PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI FIDUSIA TERKAIT PENCANTUMAN KLAUSUL YANG BERPOTENSI MERUGIKAN PEMBERI FIDUSIA DALAM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA. (STUDI PADA PT. CAPELLA MULTIDANA CABANG MEDAN)

Reward Situmorang, Hasim Purba, Dedi Harianto, Keizerina Devi

Abstract


The Clauses specified in the Fiduciary Collateral Contract potentially harm the fiduciary givers and are contrary to the prevailing legal provisions such as the clause which states that debt collectors can come into the places where the collateral is kept any time, the clause which gives the authority to do anything, the clause which gives absolute power of attorney, the clause about the seizing of fiduciary collateral, and the clause about the cost of making notarial deeds and fiduciary registration. It is also found that there is legal protection for fiduciary givers such as prohibition to make clauses as specified in Article 18 of Law on Consumer Protection, Article 33 of Law on Fiduciary Collateral, the Supreme Courts Ruling No. 18/2019 and prohibition of business people on the Transfer of Liability (Regulation of OJK No I/POJK.07/2013 on Consumer Protection in Financial Service Sector. Beside that, the Fiduciary givers can report and file a complaint to BPSK, OJK, and the Court. Finally, it is found that the liability of a Notary as the public official who makes the contract which potentially harm the Fiduciary givers. His liability is in the civil law (specified in Article 84 and Article 65 of Law No. 2/2014) and in the administrative law ( specified in Article 65 A of Law No. 2/2014).

Keywords


Fiducia, clause, fiduciary guarantee agreement

Full Text:

PDF PDF

References


A. Buku

Adjie, Habib, 2007, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Surabaya.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Adolf, Huala, 2007, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, Refika Aditama, Bandung.

Agustining, 2009, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuat Dan Berindikasi Perbuatan Pidana, Tesis, Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Anshori, Ghofur, Abdul, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia (Perspektif Hukum dan Etika), Cetakan Pertama, Liberty, UII Press, Yogyakarta.

Bismar Nasution, 2003, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Perbandingan Hukum, (Makalah Disampaikan Pada Dialog Interaktif Tentang Penelitian Hukum Dan Hasil Penelitian Hukum Dan Hasil Penulisan Penelitian Pada Makalah Akreditasi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Badriyah, Malikhatun, Siti, 2016, Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prosmatik, Sinar Grafika, Jakarta.

Badrulzaman, Darus, Mariam, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung.

Bahsan, Muhammad, 2002, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Rejeki Agung, Jakarta.

Basah, Sjachran, 1992, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung.

Bety Kristiyani, 2015, Akibat Hukum Bagi Penerima Fidusia Terhadap Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Ke Kantor Pendaftaran Fidusia Jika Debitor Wanprestasi, Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, Semarang.

Boediono, Herlien, 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya, Bandung.

Boediono, Herlien, 2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Boediono, Herlien, 2010, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Adiya, Bandung.

Bungin, Burhan, 2003, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis Dan Metodologis Ke Arah Penguasaan Modal Aplikasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Busro, Achmad, 1985, Hukum Perikatan, Oetama, Semarang

Dosminikus, Rato, 2010, Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Presindo, Yogyakarta.

Edim Totonta Bangun, 2006 Tinjauan Yuridis Terhadap Jaminan Fidusia Yang di Lelang Tidak melalui Badan Lelang (Studi Pada P.T Kembang 88 Multifinance), Tesis,Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.

Enggarwati, Dwi, Irene, 2015,Pertanggungjawaban Pidana Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Yang Diperiksa Oleh Penyidik Dalam Tindak Pidana Keterangan Palsu Pada Akta Otentik, Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya, Malang

Felix Christian Adriano, 2018, Analisis Yuridis Atas Turunnya Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Tesis, Magister Kenotariatan USU, Medan.

Fuady, Munir, 2006, Hukum Tentang Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Fuady, Munir, 1995, Hukum Perkreditan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Fuady, Munir, 2013, Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum, Kencana Prenamedia Group Jakarta.

Fuady, Munir, 2013, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Gea Arnando, 2018, Tinjauan Yuridis Penggunaan Surat Kuasa Menjual Dalam Jual Beli Tanah Dan Bangunan, Tesis, Magister Kenotariatan USU, Medan.

Hadisoeprapto, Hartono, 1984, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta.

Hadin, Muhjad, 2012, Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Genta Publishing, Yogyakarta.

Hadjon, M, Philipus, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Hadjon, M, Philipus dkk, 2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Hamzah, Andi, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Harahap, Yahya, M, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Hartono, Sunarjati, 1988, Kapita selekta perbandingan hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Harun, Badriyah, 2010, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Hernoko, Yudha, Agus, 2008, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Laksbang Mediatama, Yogyakarta.

Ikhsan, Edy dan Mahmul Siregar, 2009, Metode Penelitian Hukum Sebagai Bahan Ajar, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Kamelo, Tan, 2014, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, P.T Alumni, Bandung.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1995, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta.

Khairandy, Ridwan, 2013, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta.

Komariah, 2010, Hukum Perdata, UMM, Malang.

Lubis, Solly, Muhammad, 2003, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung.

Lubis, Solly, Muhammad, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung.

Lumban Tobing, G.H.S, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.

Mahadi, 1989, Falsafah Hukum Suatu Pengantar, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mamminanga, Andi, 2008, Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawa Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Berdasarkan UUJN, Tesis, Magister Kenotariatan, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2008

Martinus Tjipto, 2009, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Fidusia secara Di Bawah Tangan (Penelitian Pada PT. Olympindo Multi Finance Cabang Medan dan PT. Orix Indonesia Finance Cabang Medan), Tesis, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Marzuki, Mahmud, Peter, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 1985, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 1996, Mengenal Hukum Suatu Pengantar Edisi Keempat Cet ke-1, Liberty Yogyakarta.

Mervyn K. Lewis,1995, Financial Intermediaries, Vermont, Edward Elgar Publishing Limited.

Miru, Ahmadi& Sutarman Yodo, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 1982, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, 2003, Seri Hukum Perikatan Perikatan Pada Umumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Munir Fuady, 1995, Hukum Perkreditan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Munir Fuady, 2013, Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum, Kencana Prenamedia Group Jakarta.

Nadra, Alifa, Kesepakatan Dalam Perjanjian Peremajaan Rumah Susun Antara Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum Perumnas) Dengan Penghuni Di Rumah Susun Sukaramai, Tesis, Magister Kenotariatan USU, Medan.

Nasution, A. Z, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Ke-2, Diapit Media, Jakarta.

Nico, 2003, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center For Documentation And Studies Of Bussiness Law (CDSBL), Yogyakarta.

Notoatmojo, Soekidjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.

Pangeran Batara Bonardo Munte, 2018, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Terjadinya Perbedaan Saksi Dalam Salinan Akta Dengan Minuta Akta (Studi Kasus Putusan No. 2468K/Pid/2006), Tesis, Magister Kenotariatan USU, Medan.

Panggabean, H. P, 2010, Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.

Patrik, Purwahid, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan dari UU), Mandar Maju, Bandung.

Prakoso, Djoko, 1990, Leasing dan Permasalahannya, Dahara Prize, Semarang.

Prayoto, 2009,Aspek Hukum Terhadap Klausul Kuasa Mutlak Dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah, Tesis, Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, Semarang.

Purba, Hasim, 2007, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia Diktat USU, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.

Qiram, A, Syamsudin Meliala, 2010, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta.

Rachmadi, Usman, 2011, Hukum Kebendaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Raharjo, Satjipto,2000, Ilmu Hukum , Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rasjidi Lili dan I.B Wysa Putra, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung, Remaja Rusdakarya.

Saleh Tahir, Kementrian Keuangan pertegas fidusia, Harian Bisnis Indonesia, Kamis, 20 Januari 2011

Salim H.S, 2006, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Salim H.S, 2010, Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Saliman, R, Abdul, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Saraswati Jaya, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Bank Sebagai Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Dalam Penangguhan Eksekusi Jaminan Berkaitan Dengan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Tesis, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Satrio, J, 2007, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Setiono, 2002, Pemahaman Terhadap Metode Penelitian Hukum, PPS UNS, Semarang.

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Setiawan, R, 1968, dikutip dari buku L.,C., Hoffman, Het Nederlands Verbintenissenrecht, eerste gedeelte Wolters-Noordh-off, NV Groningen.

Setiawan, R, 1977, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.

Soemitro, Hanitijo, Rommy, 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1989, Perbandingan hukum, Penerbit, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1990, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press Cet 3, Jakarta.

Sofyan, Syahril, 2006, Intisari Kuliah TPA I, yang mengutip pendapat Scot J. Burnham The Contract Drafting Guidebook, The Michie Company Law Publishers, Chaellottesville, Virginia.

Sinaga, Henry, 2018, Hukum Agraria Dalam Teori Dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 2008, Metode Penelitian Survei, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1997, Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fidusia di Dalam Praktek dan Pelaksanaannya di Indonesia, UGM Press, Yogyakarta.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1997, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan,Liberty, Yogyakarta.

Subekti, 1996, Hukum Perjanjian, Internusa, Jakarta.

Subekti, R dan R. Tjitrosudibio, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Subekti, 1989, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Subekti, 1992, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Sutarno, 2004, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabeta, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2013, Methode Penelitian Hukum, Harvarindo, Jakarta.

Sunaryo, 2009, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Sutrisno Hadi, 2002, Metodologi Research, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Syahrani, Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung.

Syahrani, Riduan, 1990, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 1990.

Syariah, Rabiatul, 2004, Bidang Hukum Keperdataan Fakultas Hukum, USU, Digitized by USU digital library.

Tiong, Hoey, Oey, 1984, Fiducia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Widjaja Gunawan dan Ahmad Yani, 2000, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Widjaja, Gunawan, 2007 Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) Dalam Hukum Perdata, Grafindo Persada, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Eresco, Bandung.

Windy Permata Anggun, 2010, Perlindungan ukum Bagi Penerima Fidusia Atas Jaminan Berupa Piutang Berdasarkan Surat Daftar Piutang Yang Dibuat Oleh Pemberi Fidusia (Studi terhadap Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia), Tesis, Universitas Brawijaya, Malang.

B. Kelompok Jurnal

Afifah, Kunni, 2017, Tanggungjawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya, Jurnal Lex Renaissance, No. 1 Vol 2.

Arisa, Putra, Muhammad, 2012, Kewajiban Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Dalam Kaitannya Dengan Hak Ingkar Notaris, Jurnal Persepektif Hukum, Edisi No. 3 Vol XVIII.

Bukit, Jonneri, Made Warka, Krisnadi Nasution, Eksistensi Asas Keseimbangan Pada Kontrak Konsumen Di Indonesia, Jurnal Hukum DiH, Vol 14 Nomor 28.

Ery Agus Priyono, Agus, Ery, 2018, Aspek Keadilan Dalam Kontrak Bisnis di Indonesia, Jurnal Law Reform, Vol.14 No. 1.

Fandy, Ahmad, 2018, Keabsahan Kuasa Untuk Menandatangani Akta Oleh Lembaga Pembiayaan Jaminan Fidusia Suatun Kajian Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015, Jurnal Ius Constituendum, Volume 3 Nomor 2.

Gilalo, Jopie, J, 2015, Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Franchise Menurut Ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, Jurnal Hukum Derechtstaat, Vol 1 No. 2.

Harianto, Dedi, 2016,, Asas Kebebasan Berkontrak : Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol II No. 2.

Hendrawati, Dewi, 2011, Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Pembuatan Perjanjian Baku, Jurnal Hukum Masalah-Masalah Hukum (MMH), Jilid 40, No. 4.

Kusmiati, Ike, N, 2016, Undue Influence Sebagai Faktor Penyebab Cacat Kehendak diluarKuhperdata, dalam Upaya Mengisi Kekosongan Hukum, Jurnal Hukum Litigasi, Vol. 17, No. 1.

Listiawati, Danty, 2015, Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Standar dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen, Jurnal Privat Law.

Muhtarom, M, 2014,, Asas-Asas Hukum Perjanjian Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak, SUHUF, Vol 26 No. 1.

Nugroho, Sulistia, Wahyudi, 2010, Pembatalan Akta Notaris Oleh Hakim, ADIL Jurnal Hukum Vol I.

Noor, Muhammad, 2015, Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Perikatan Dalam Pembuatan Kontrak, Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol XIV.

Prasetyo, Hananto, 2017, Pembaharuan Hukum Perjanjian Sportentertainment Berbasis Nilai Keadilan, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol IV No.1,

Prasnowo, Dwi, Aryo, Siti Malikhatun Badriyah, 2019, Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Baku, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol 8 No.1.

Purwaningsih, 2015, Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris Di Wilayah Propinsi Banten Dan Penegakan Hukumnya, Mimbar Hukum Vol 27.

Ramadhani, Yona, Faranisa, Muhammad Fakih, Dita Febrianto, 2017, Kedudukan Akta Otentik yang Dibuat oleh Notaris pada Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, artikel dalam Pactum Law Journal, Volume 1 No. 1.

Rana, Alifah, 2019, Klausul Larangan Pemilikan Objek Jaminan oleh Kreditur Apabila Debitur Wanprestasi, Jurnal Hukum Jurist Diction, Universitas Airlangga, Volume 2 No. 4.

Refri, Rionaldi, Rexy, 2018, Akibat Hukum Perjanjian Fidusia Yang Dibuat Dengan Akta Di Bawah Tangan, Jurnal Hukum Universitas Airlangga, Notaire, Vol 1 No. 1.

Sarjana, Made, I, 2016, Pembatasan Klausula Eksonerasi, Jurnal Notariil, Universitas Udayana, Volume 1.

Sari, Ratna, Novi, 2017, Komparasi Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam, Jurnal Reportorium, Vol IV No. 2.

Sasauw, Christian, 2015,Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris, Jurnal Lex Privatum, Vol III, No 1.

Setyorini, Arista, Agus Muwarto, 2017, Akibat Hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan, Jurnal Hukum Mimbar Keadilan.

Sinaga, Anita, Niru, 2018,, Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian, Binamulia Hukum, Vol 7 No. 2.

Tunisa, Niza, 2015, Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Pendaftaran Jaminan Fidusia JURNAL CITA HUKUM, Volume 3 No. 2.

Zakiyah, 2017, Klausula Eksonerasi Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum AIAdl, Volume IX Nomor 3.

C. Kelompok Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 62/Pdt.G/2017/PN.Bdg

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 87/PDT/2018/PT.BDG

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3584 K/Pdt/2018

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1391 K/Pdt/2011

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 54/Pdt/2010/PT. BTN

Putusan Pengadilan Tinggi Tangerang Nomor 305/Pdt.G/2009/PT. TNG

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PPU-XVII/2019

Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan

D. Internet Dan Majalah

http://www.porosriau.com/HUKUM/Penarikan-Paksa-Puluhan-Debt-Collector-PT-Capella-Multidana--Pakar-Hukum--Bisa-Diancam-Pasal-365-KUHP-diakses Jumat, 8 November 2020, Pukul 14:50


Refbacks



Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id