FORMULASI DESIGN KEBIJAKAN KARTU PRAKERJA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Fajri Hidayatullah

Abstract


In the 1945 Constitution, it has been emphasized that people with disabilities have the same rights, obligations and positions as other citizens, including in terms of obtaining a pre-employment card, this research focuses on the visually impaired because in terms of making a pre-employment card, there are still some obstacles which are still felt. difficulties in participating in the worker card selection process, To find out the pre-employment card policy for the visually impaired, and To find out the legal umbrella that protects work rights for the visually impaired. This study uses a qualitative descriptive method with data collection techniques sourced from the results of several primary data and secondary data. Primary data comes from interviews, while secondary data comes from books, websites, laws, and journals.

Keywords


Public policy; Pre-employment card; Blind Disabilities

Full Text:

PDF PDF

References


International Labour Organization. (2001). Mempromosikan Pekerjaan Layak bagi Semua Orang: Membuka Kesempatan Pelatihan dan Kerja bagi Penyandang Disabilitas. Dirujuk dari http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_160360.pdf

International Labour Organization. (2013). Hak atas Pekerjaan yang Layak bagi Penyandang Disabilitas. Jakarta : Kantor Perburuhan Internasional-ILO

Haniy, S.U. (2016). Mengapa Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Bursa Tenaga Kerja Minim?. Dirujuk dari http://www.rappler.com/indonesia/ berita/155758-sebab-solusi-partisipasi-penyandang-disabilitas-tenaga-kerja

Ariani, Fransisca Erlinda Retno, 2016 Kajian Yuridis Terhadap Hak Penyandang DisabilitasUntuk Menjadi Pegawai Negeri Sipil Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, Universitas Atmajaya Jogjakarta

Asyhadie Zaeni, 2008, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta, Rajawali Pers

Rusli, Haridjan 2003. Hukum Ketenagakerjaan. Ghalia Indonesia: Jakarta.

Rusli, Haridjan,2011, Hukum KetenagakerjaanBerdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tantang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya, Cet 2, Ghalia Indonesia, Bogor.

Soepomo, Imam1974 Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta

Sukirno, Sudono 2005 Mikro Ekonomi, Teori Pengantar,Edisi III PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bachtiar, Palmira Permata, Rendy Adriyan Diningrat, Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma, dan Abella Diandra (2020) Mewujudkan Ekonomi Digital yang Inklusif. Catatan Kebijakan [dalam jaringan] [25 Juni 2020].

CNBC Indonesia (2020a) Lho Kok Kartu Pra Kerja Belum Beres Juga? CNBC Indonesia 12 Maret [dalam jaringan] [25 Juni 2020].

CNBC Indonesia (2020b) Jokowi: Kartu Prakerja itu Semi Bansos. CNBC Indonesia 23 April [dalam jaringan] [30 Juni 2020].

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia( Lembaran

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.( Lembaran Negara nomor 33 Tambahan Lembaran Negara No.4279)

Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas ( Lembaran Tahun 2016 No 69, Tambahan Lembaran Negara No 5871

(Konvensi Hak penyandang disabilitas ( The Convention on the Rights of {ersons with Disabilities);

Peraturan Pemertintah nomor 43 tahun 1998 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;

Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan( Lembaran Negara Nomor 237, Tambahan embaran Negara Nomor 5474)

Naskah akademik Rancangan Undang-Undang Disabilitas.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id