Bisakah Hasil Pemeriksaan Menjadi Data Baru Yang Belum Terungkap?

Muhammad Rifky Santoso

Abstract


Data baru (novum) bisa menjadi dasar penetapan pajak baru ketika wajib pajak (WP) sudah ditetapkan pajak sebelumnya untuk tahun pajak yang sama. Ketika WP melakukan reorganisai, dan ada kompensasi kerugian yang tidak diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena adanya novum, maka terjadi sengketa antara WP dan DJP mengenai pengertian novum. Dengan menggunakan kasus pada Putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA) tentang novum dan hubungannya dengan reorganisasi, artikel ini menjelaskan bahwa pemahaman baru dari data yang sebelumnya sudah ada, tidak termasuk jenis novum. Kompensasi kerugian pada reorganisasi yang menggunakan nilai buku ternyata tidak sesuai dengan ketentuan karena adanya pemahaman baru dari hasil pemeriksaan pajak. Hasil pemeriksaan menjelaskan bahwa WP tidak bisa menggunakan kompensasi kerugian sehingga harus dikenakan pajak tambahan, dan koreksi DJP ini dibatalkan MA. Paper ini menemukan bahwa sebenarnya hasil analisa berupa pemahaman baru, yang menurut DJP adalah novum, menjelaskan bahwa WP tidak bisa menggunakan reorganisasi dengan nilai buku, sehingga ketetapan penggunaan nilai buku yang seharusnya dibatalkan, bukan ditetapkan tambahan pajak baru. Hasil analisa DJP ini bukan novum.


Keywords


kompensasi, kerugian, novum, reorganisai.

Full Text:

PDF

References


European Commission. 2006. 1.02 Risk Management Guide For Tax Administrations.

Fochmann, Martin, Dirk Kiesewetter, and Abdolkarim Sadrieh. 2012. Investment Behavior and the Biased Perception of Limited Loss Deduction in Income Taxation. Journal of Economic Behavior and Organization 81(1): 23042.

Indonesia, Menteri Keuangan Republik. 1998. PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 469/KMK.04/1998.

. 2003. PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 211/KMK.03/2003.

Khaoula, Ftouhi, and Dabboussi Moez. 2019. The Moderating Effect of the Board of Directors on Firm Value and Tax Planning: Evidence from European Listed Firms. Borsa Istanbul Review 19(4): 33143. https://doi.org/10.1016/j.bir.2019.07.005.

Kulp, Alison, and Joseph C Hartman. 2011. Optimal Tax Depreciation with Loss Carry-Forward and Backward Options Q. European Journal of Operational Research 208(2): 16169.

Pajak, Direktur Jenderal. 1990. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.31/1990. Direktorat Jenderal Pajak.

Pemerintah Republik Indonesia. 2007. Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (17 Juli 2007).

. 2008. Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 23-092008: Lembaran Negara RI No 4893, Jakarta.

. 2011. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 111.

. 2021. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246.




DOI: https://doi.org/10.30596/10037