Beban Bunga atas Pinjaman dari Pihak Afiliasi Saat Nilai Ekuitas Minus: Kasus Pengadilan Pajak

Muhammad Rifky Santoso

Abstract


Ketika belum diterbitkannya peraturan mengenai jumlah maksimum utang berupa rasio DER untuk kepentingan perpajakan, maka DJP punya wewenang menentukan berapa maksimum utang berdasarkan kewajaran bila pinjaman dari pihak yang ada hubungan istimewa. Penetapan DJP ini bisa mendapat sanggahan dari WP karena terdapat koreksi yang merugikan WP. Sengketa ini terdapat pada Putusan Pengadilan Pajak dan dibahas pada artikel ini. Artikel ini menjelaskan bahwa DJP menilai tidak semua beban bunga dari pihak afilasi bisa sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Beban bunga yang bisa sebagai pengurang dihitung dengan menggunakan rasio DER. Penentuan kewajaran nilai rasio DER dan tingkat bunga dalam penghitungan beban bunga berdasarkan data TP Doc yang disampaikan WP. Pada tahun pajak di periksa, 2015, WP melaporkan nilai ekuitasnya negatif (-Rp.896.058.000). Saat menghitung nilai DER yang wajar, DJP menetapkan nilai ekuitas yang positif (Rp.28.320.906.207). Tidak ada informasi mengenai penghitungan perubahan nilai ekuitas ini di dalam Putusan Penadilan ini. Pinjaman tersebut dari pihak afiliasi bukan dari pemegang saham. DJP menjelaskan bahwa beban bunga yang dikoreksi sebagai dividen. Hasil ini menimbulkan pajak baru atas dividen, namun secara definisi penghasilan ini bukan dividen. Perlu kajian lebih lanjut mengenai jenis penghasilan ini sehingga lebih mudah dan pasti dalam tindak lanjutnya.

Keywords


beban bunga, pihak afiliasi, kewajaran, thin capitalisation

Full Text:

PDF

References


Indonesia, M. K. R. (2015). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1471.

Indonesia, P. R. (2007). Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, 17 Juli 2007.

Indonesia, T. G. of the R. of, & China, F. T. G. of T. H. K. S. A. R. of the P. R. of. (2010). Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Hong Kong Special Administrative Region of The Peoples Republic of China for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Tax. Direktorat Jenderal Pajak.

Kementerian Keuangan. (2015). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015 Tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.

OECD. (2012). Thin Capitalisation Legislation: A Background Paper for Country Tax Administrations (Pilot Version for Comment). https://dspace.ups.edu.ec/bitstream/123456789/5224/1/UPS-QT03885.pdf

Pajak, M. H. P. (2021). Putusan Nomor: PUT-006271.15/2019/PP/M.VB Tahun 2021. Sekretariat Pengadilan Pajak, 138.

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN. Lembaran Negara Republik Indonesia, 133, 1105.

Winarto, W., & Daito, A. (2021). Can Thin Capitalization and Transfer Pricing Activities Reduce The Tax Burden? Dinasti International Journal of Economics, Finance and Accounting (DIJEFA), 2(1), 121131.




DOI: https://doi.org/10.30596/11670