ANALISIS PENURUNAN TARIF PPH BADAN DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PPH DI KPP MEDAN BARAT

Syafrida Hani, Harsha Raziqa Daoed

Abstract


Kebijakan pemerintah menurunkan tax rate juga akan menghasilkan efek
negatif. Dimana efek negatifnya berupa adanya potensial lost tax revenue
dikarenakan apabila penurunan tarif ini tidak sesuai dengan kondisi masyarakat dan wajib pajak badan, akan mengurangi kepatuhan wajib pajak badan sehingga penerimaan pajak ikut berkurang dan dengan tingkat kepatuhan wajib pajak badan yang sama dengan tarif yang lebih rendah maka penerimaan pajak akan lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang lebih tinggi.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana untuk menganalisis kebijakan penurunan tarif PPh terutang badan dalam meningkatkan penerimaan PPh pasal 25/29 badan menggunakan indikator kepatuhan berupa jumlah wajib pajak badan terdaftar, jumlah SSP PPh pasal 25/29, jumlah SPT tahunan badan dan jumlah tunggakan wajib pajak badan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penurunan tarif PPh terutang badan belum dapat meningkatkan penerimaan PPh
pasal 25/29 badan dikarenakan hanya dapat meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar dalam memperoleh NPWP, akan tetapi tidak diikuti dengan meningkatnya kepatuhan dan kesadaran wajib pajak badan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang lain sehingga mengakibatkan indikator lain mengalami penurunan dengan demikian jumlah penerimaan PPh pasal 25/29 badan ikut mengalami penurunan.


Keywords


Ekonomi, Jurnal, Online, Riset, Akuntansi, Bisnis

Full Text:

PDF

References


Achmad Adhito Hatanto (2012). Ini Paparan Tentang Insentif Pajak Terbaru.

http://www.jaringnews.com. Diakses 8 Januari 2012.

Achmad Aris (2010). Penerimaan Pajak 2010 Diprediksi Shortfall, Penurunan Tarif PPh Berpotensi Kurangi Penerimaan. Bisnis Indonesia, 29 Januari 2010, Jakarta.

Admin (2011). Investor Taiwan Tergiur Insentif Pajak. http://www.pajakonline.com. Diakses 8 Januari 2012.

Admin (2011). Diskon Pajak 80 Persen Bagi UKM. http://www.pajakonline.com. Diakses 8 Januari 2012.

Admin (2011). Insentif Pajak Dorong Investasi Langsung.

http://www.pajakonline.com. Diakses 8 Januari 2012.

Aries Setiawan dan Sukirno (2011). Ada Tax Holiday, Indonesia Menarik Investor. http://www.vivanews.com. Diakses 15 Januari 2012.

Carrol, Robert (2008). The 2001 and 2003 Tax relief: The benefits of lower tax rate: Tax Foundation, Fiscal Fact, August 2008, No. 141. Diakses darihttp://www.taxfoundation.org/files/ff141.pdf pada tanggal 8 februari 2009.

Consuelo G. Sevilla et al. (1993). Pengantar Metode Penelitian. Jakarta: Universitas Indonesia.

Danny (2011). Dampak Perubahan Tarif PPh badan Terhadap Penerimaan Pajak Indonesia. http://www.dannydarussalam.com. Diakses 03 Desember 2011.

Dede Riani (2011). Nikmati Diskon PPh Wajib Pajak Badan Hingga 50%.

http://www.pajak.go.id. Diakses 25 November 2011.

Djoko Muljono (2008). Panduan Brevet Pajak, Pajak Penghasilan. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.

............. (2009). Pengantar PPh dan PPh 21 Lengkap dengan UU No. 36 Tahun 2008. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.

Erna Sari Ulina Girsang (2011). Pemerintah Terbitkan 8 Paket Kebijakan Pajak. http://www.bisnis.com. Diakses 1 Januari 2012.

Hadipurnomo (2003). Penghindaran Pajak Optimal versus penetapan Pajak

Optimal. Desertasi S3, Institut Pertanian Bogor. Bandung.

Hanhan Haeruman (2011).Sensus Pajak Nasional (SPN), Alasan dan Manfaatnya. http://vibizmanagement.com. Diakses 22 januari 2012.

Irwan Wisanggeni (2011). Menyoal Kebijakan tarif Pajak, Majalah Indonesia Tax Review. Vol. 4 No. 6, Mei 2011.

Laffer, Arthur (2006). The Laffer Curve: Past, Present, Future. Diunduh dari : http://www.heritage.org/Research/Taxes/bg1765.cfm. diakses 16 Juni 2008.

Mardiasmo (2003). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.

............. (2009). Perpajakan Edisi Revisi 2009. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.

Martin Bagya Kertiyasa (2011). Penurunan Tarif PPh Badan Akan Dilakukan Bertahap. http://www.okezone.com. Diakses 14 Februari 2011.

M. Iqbal Alamsjah (2010). Persandingan Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Pajak Penghasilan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Meutia Rahmi (2009). Insentif PPh 25 di Review Enam Bulan. Harian Seputar Indonesia, 16 Januari 2009, Jakarta.

Ning Rahayu & Iman Santoso (2007). Bunga Rampai Perpajakan Indonesia. Jakarta: Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI.

Nasution, Darmin (2008). Hasil Akhir Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan yang Telah Disetujui Pansus Perpajakan DPR. Departemen Keuangan Republik Indonesia. 21 Juli 2008, Jakarta.

Nurul Qomariyah (2010). RI Masuk Daftar 15 Negara Paling Diminati Investor Asing. http://www.detikfinance.com. Diakses 08 April 2011.

Odigg (2010). Usulan Penurunan PPh Badan Dinilai Tidak Tepat.

http://www.detikfinance.com. Diakses 27 November 2011.

Orin Basuki (2011). Energi Terbarukan Akan Dapat Insentif Pajak.

http://www.kompas.com. Diakses 1 Januari 2012.

Prasetya Irawan (2006). Penelitian Kualitatif & Kuantitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI.

Ramdhani El Hida (2011). 8 Aturan Pajak Baru di 2011.

http://www.detikfinance.com. Diakses 15 Januari 2012.

Rimsky K. Judisseno (2005). Pajak & Strategi Bisnis Suatu Tinjauan tentangKepastian Hukum dan Penerapan Akuntansi di Indonesia. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

R. Mansury (1996). Panduan Konsep Utama Pajak Penghasilan Indonesia Jilid 3. Jakarta: PT. Bina Rena Pariwara.

R. Mansury (1999). Kebijakan Fiskal. Jakarta: Yayasan Pengembangan dan

Penyebaran Pengetahuan Perpajakan (YP4).

R. Santoso Brotodihardjo (1995). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Eresco. Rohmat (2011). Kadin Usulkan Tarif PPh Badan 25% Per 2008.

http://www.ortax.org. Diakses 08 Agustus 2011.

Sugiyono (2008). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dari R &D. Bandung: Alfabeta. Tamas K. Papp and Elod Takats (2008). Tax Rate Cuts and Tax Compliance- The Laffer Curve Revisited. http://www.imf.org/external/pubs/ft/wp/2008/wp0807.pdf. Diakses pada

tanggal 28 November 2011.




DOI: https://doi.org/10.30596/jrab.v13i1.145