Pengaruh Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Hiburan Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan

Nabila Suha Bahmid, Herry Wahyudi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil pemungutan, dan ada atau tidaknya pengaruh pemungutan pajak hotel dan pajak hiburan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah Kota Medan. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan asosiatif. Penyusunan skripsi ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan teknik dokumentai dan kepustakaan. Hipotesis diuji dengan menggunakan uji t. Hasil penelitian yang di lakukan di BPPRD Kota Medan menunjukkan bahwa pemungutan pajak hotel dan hiburan mengalami peningkatan tetapi masi ada yang tidak mencapai target. Variabel yang digunakan adalah pajak hotel dan pajak hiburan sebagai variabel bebas dan pendapatan asli daerah sebagai variabel terikat. Untuk mengetahui pengaruh pemungutan pajak hotel terhadap peningkatan pendapatan asli daerah Kota Medan, dilakukan pengujian hipotesis statistik t -.433 dengan probabilitas sig 0,666>0,05 dengan demikian maka disimpulkan bahwa tidak menemukan adanya pengaruh positif signifikan pemungutan pajak hotel terhadap peningkatan pendapatan asli daerah Kota Medan dan nilai thitung berbentuk negatif. Dan untuk mengetahui pengaruh pemungutan pajak hiburan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah Kota Medan, dilakukan pengujian hipotesis statistik t 2.129 dengan probabilitas sig 0,038<0,05 dengan demikian H2 diterima maka disimpulkan bahwa pemungutan pajak hotel berpengaruh signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah Kota Medan.

Keywords


Pemungutan, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Full Text:

PDF

References


Abdul Halim (2009). Manajemen Keuangan Daerah Edisi Revisi. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Akademi Managemen Perusahaan YKPN.

Azuar Juliandi dkk. (2015). Metodologi Penelitian Bisnis dan Konsep dan Aplikasi. Cetakan Pertama. Medan: Umsu press.

Badan Pusat Statistik. Laporan Realisasi Penerimaan Negara. https://www.bps.go.id/statictable/2009/02/24/1286/realisasi-penerimaan-negara-milyar-rupiah-2007-2017.html (diakses pada 5 Desember 2017, 09:40).

Dara Rizky Supriadi (2015). Kontribusi Pajak Hiburan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Di Kota Malang. Jurnal Perpajakan Universitas Brawijaya Vol. 1 No. 1.

Ervina Yulia Candra (2015). Pengaruh Pajak Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Hiburan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pada Dinas Pendapatan Asli Daerah Kota Bekasi Periode 2004-2013. Skripsi. Fakultas Ekonomi. Universitas Darma Persada.

Erwinda Dwi Maya (2014). Pengaruh Pajak Hotel dan Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu. Jurnal Pendidikan Ekonomi Unesa Vol. 2 No.3.

Febri Amanda (2013). Analisis Pengaruh Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang Tahun 2000-2011. Skripsi. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis. Universitas Islam Jakarta.

I Putu Adi Putra Sanjaya (2014). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Kewajiban Moral dan Sanksi Perpajakan pada Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Hotel di Dispenda Kota Denpasar. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 7.1, Hal. 207-222.

Khuzain Rahman (2016). Pengaruh Pemungutan Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ditinjau dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Di Kota Bandar Lampung). Skripsi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Lusy Noor Arsy (2014). Pengaruh Penerimaan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung. Jurnal Pendidikan Ekonomi Universitas Widyatama.

Mardiasmo (2016). Perpajakan Edisi Terbaru 2016. Yogyakarta: Andi.

Muhammad Firmansyah (2014). Analisis Pengawasan dan Efektifitas Pajak Hotel dan Restoran Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan. Skripsi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Rahardjo Adisasmita (2011). Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah Edisi Pertama. etakan Pertama. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Sadono Sukirno (2010). Makroekonomi Teori Pengantar Edisi Ketiga. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Siahaan, Marihot P (2005). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Siti Resmi (2013). Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono (2012). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.

Sukrisno Agoes (2016). Akuntansi Perpajakan Edisi-3. Jakarta: Salemba Empat.

Suparmoko (2002). Ekonomi Publik Untuk Keuangan dan Pembangunan Daerah Edisi Pertama. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Suvina Mahyuni Dalimunthe (2017). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Hiburan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Padang Lawas. Skripsi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Oktaviane Lidya Winerungan (2013). Sosialisasi Perpajakan, Pelayana Fiskus dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan WPOP Di KPP Manado dan KPP Bitung. Jurnal Emba Vol. 1 No. 3 September 2013, Hal. 960-970.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pepajakan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wahyu Indro Widodo (2016). Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restauran, dan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kota Yogyakarta. Jurnal Visi Manajemen Vol. 2 No. 2.




DOI: https://doi.org/10.30596/jrab.v18i1.2046