KAJIAN HASIL PEMERIKSAAN BPK OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PEMDA

Yuswar Effendy

Abstract


Pemeriksaan BPK yang bebas dan mandiri adalah salah satu asas pengelolaan
keuangan negara merupakan merupakan tugas yang memerlukan integritas yang
tinggi, pekerjaan ini tidak dapat dilaksanakan dengan baik tanpa integritas, kenyataan
banyak dijumpai pada pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah di
Indonesia tidak sesuai dengan aturan, pembuktian lain yang perlu dipertanyakan,
bahwa hasil pemeriksaan BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap
laporan keuangan pemerintah daerah justru pada pemda tersebut masih banyak
kasus-kasus korupsi.
Pada dasarnya penilaian atas laporan keuangan didasari : Kesesuaian dengan
Standar Akuntansi Pemerintah; Pengungkapan yang memadai; Kepatuhan terhadap
ketentuan perundang-undangan; Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI);
Berdasarkan kenyataan di atas kita perlu mengkaji sampai sejauhmana pemeriksaan
dilakukan apakah sudah sesuai dengan aturan dan pemeriksa memiliki integritas
yang tinggi ?
Bila pemeriksanaan telah dilakukan sesuai dengan kreteria dimaksud maka
kecil kemungkinan akan terjadi penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan
negara. Berdasarkan pengamatan penulis, bahwa opini yang diberikan oleh BPK
tidak seluruhnya tidak sesuai aturan, namun ada beberapa oknum yang melakukan
pemeriksaan yang tidak memiliki Integritas baik pada oknum yang memeriksa
maupun oknum yang diperiksa. Oleh karena itu penulis menyarankan pembinaan
terus menerus terhadap sikap dan perilaku dalam bekerja sehingga sasaran kerja
pemeriksaan BPK tercapai sesuai yang telah ditentukan dan pelaksanaan sesuai
aturan yang berlaku sehingga sistem pengelolaan keuangan berjalan dengan baik,
diciptakan suatu sistem kerja yang dapat mempengaruhi ketaatan, kepatuhan dalam
pelaksanaan tugas sehingga pembinaan mental saja tidak cukup, diperlukan juga
suatu peningkatan penggunaan sistem yang tidak memberikan peluang untuk
melakukan penyimpangan.


Keywords


Ekonomi, Jurnal, Online, Akuntansi, Bisnis

Full Text:

PDF

References


Penjelasan : Ketua BPK Hadi Poernomo pada sidang Paripurna ke-12 DPD RI di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta).

LAN-RI, 2011. MODUL DIKLAT PIM IV, Teknik Pengelolaan Keuangan Negara.

LAN-RI : Jakarta.

Abdul, Halim, Prof. Dr. MBA, Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan

Daerah, Penerbit Salemba Empat, Jakarta . 2007.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2006, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, tentang Pedoman

Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri 13 tahun 2006.




DOI: https://doi.org/10.30596/jrab.v11i1.411