ANGGARAN BERBASIS KINERJA: IMPLEMENTASI PADA PENYUSUNAN APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Muhyarsyah .

Abstract


APBD pada dasarnya memuat rencana keuangan yang diperoleh dan digunakan Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan pelayanan umum dalam satu tahun anggaran. Proses Perencanaan adalah penting, dan Proses Pengendalian untuk menentukan pencapaian rencana juga tidak kalah penting. Sedangkan proses anggaran menyediakan hubungan ensial diantara kedua proses tersebut Keberhasilan suatu organisasi pemerintah bukan hanya tergantung pada bagaimana organisasi tersebut melaksanakan proses dan aktivitas kesehariannya, akan tetapi juga sangat tergantung pada bagaimana kegiatan dan aktivitas rutin maupun non rutin berangkai dalam suatu kerangka perencanaan strategis. Perencanaan strategis menjadi kata kunci yang akan memberikan arah dan membimbing kegiatan dan aktivitas keseharian. Kinerja Pemerintah Daerah dapat diukur melalui evaluasi terhadap pelaksanaan APBD. Untuk itu dikembangkan Standar Analisa Biaya, tolak ukur kinerja, dan standar biaya. Alasan yang paling utama dipersiapkan anggaran tahunan adalah perlunya menentukan tingkat pendapatan dan pengeluaran (belanja)


Keywords


Ekonomi, Jurnal. Online, Akuntansi, Berita, Anggaran, Pendapatan, Belanja dan Kinerja

Full Text:

PDF

References


Jones, Rowan and Pendleburry, Maurice (2000) Public Sector Accounting, 5th Ed.,

London: Pitman Publishing.

Mardiasmo (2004) Akuntansi Sektor Publik, Yogyakarta, Andi Offset.

Menteri Dalam Negeri, Kepmen No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan,

Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata cara

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata

Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan

dan Belanja Daerah

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan

dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah

________________, Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan

Daerah

________________, Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan

Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi.




DOI: https://doi.org/10.30596/jrab.v8i1.446