KONTRIBUSI ZAKAT MAAL DALAM MENGEMBANGKAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI KOTA MEDAN

Muis Fauzi Rambe, Afdhal

Abstract


Zakat merupakan salahsatu rukun Islam yang mewajibkan kepada setiap muslim yang maumpu untuk mengeluarkan sebagaian hartanya dalam usaha membersihkan, menyucikan, mengembangkan serta membantu para mustahik untuk dapat meningkatkan taraf kehidupan mereka. Pendistribusian zakat bertujuan agar terjadi redistribusi pendapatan diantara masyarakat islam, sehingga tidak terjadi sentralisasi kekayaan pada salah satu pihak. Dalam zakat modern pada saat ini berbagai alternatif dalam penggalian sumber zakat dapat dilakukan, salah satunya adalah kewajiban dalam mengeluarkan zakat saham. Keberadaan dana zakat dapat didistribusikan sesuai dengan asnaf yang telah ditetapkan dalam Alquran dan hadist. Namun perkembangan pemikiran para ulama, dana zakat dapat dialokasikan pada sektor pendidikan dalam usaha meningkatkan kwalitas sumber daya ummat islam. Di Kota Medan dalam rentang tahun 2001 2006 jumlah dana zakat yang terkumpul adalah sebesar Rp. 1.249.788.775,-,. Sementara yang didistribusikan pada sektor pendidikan sebesar Rp. 381.540.000,-. Dana zakat yang telah didistribusikan dalam bentuk buku-buku pelajaran, seragam sekolah, alat kelengkapan sekolah dan beasiswa kepada para pelajar yang tidak mampu. Penelitian di Kota Medan menunjukkan bahwa zakat maal memberikan kontribusi sebesar 81,50 % terhadap perkembangan sektor pendidikan di Kota Medan. Disamping itu hasil uji F menunjukkan bahwa zakat maal memiliki signifikansi/pengaruh terhadap sektor pendidikan, bahkan dalam uji t disimpulkan bila dana zakat maal ditingkatkan sektor pendidikan akan meningkat.


Keywords


Ekonomi, Jurnal. Online, Akuntansi, Berita, Zakat Maal, Distribusi, Pendidikan.

Full Text:

PDF

References


A.Rahman Zainuddin, Dikirim Tanggal 30/09/2001. @ 13:15:28, dikunjungi 22

Oktober 2007

Abu Al Hasan Sade, A Survey of The Institutions of Zakah : Issues, Theories and

Administration, Second Edition; 2002

Budhy Munawar-Rachman, Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah,

dikunjungi 20 September 2007.

Amelia Fatizia, Revitaliassi Filantropi Islam : Studi Kasus Lembaga Zakat dan

Wakaf Indonesia, Editor .- Chaider S. Bamualim dan Irfan Abu Bakar,

Pusat Bahasa dan Budaya, Jakarta, 2005

Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, cet. 1, Jakarta : Gema

Insani Press, 2002.

Didin Hafidhuddin, Hukum, Urgensi dan Hikmah Zakat; Http//www.pkpu.or Id/

z001.php. id-26, dikunjuigi 2006

Mozer Kahf, Ekonomi Islam : Telaah Analitik Terhadap Fungsi Sistem Ekonorni

Islam, cet. 1, terj.Machnun Husein, Jakarta : Pustaka Pelajar , 2002

Monzer Kahf, Applied Institutional Models For Zakah Collection And Distribution

In Islamic Countries And Communities,

Manurung, Saprinal, Kontribusi BAZ Dalam Pembangunan Ekonorni Umat Islam

Propinsi Sumatera Ulara Tahun. 1996 2002, Tesis IAIN-SUMUT

Program Studi Ekonomi. Islam, 2005.

Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta Universitas

Indonesia Press, 1988.




DOI: https://doi.org/10.30596/jrab.v8i2.450