POTENSI EKONOMI HARTA WAKAF

Widia Astuty

Abstract


Wakaf dan ibadah harta lainnya merupakan potensi ekonomi umat Islam. Wakaf merupakan ibadah kemasyarakatan. Artinya, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, sehingga apabila harta wakaf ini dapat dikelola dengan baik dan benar dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kesulitan ekonomi dan menjadi sumber permodalan pemberdayaan umat. Hal ini telah dibuktikan dalam sejarah filantropi Islam abad pertengahan, yang jejak keagungannya masih dapat disaksikan di negeri-negeri Muslim, seperti Turki dan Mesir. Wakaf pada masa itu bukan hanya didirikan untuk santunan fakir dan miskin atau untuk kegiatan keagamaan, melainkan hadir untuk membangun dan memelihara fasilitas umum nonkeagamaan. Misalnya, ada wakaf untuk jembatan, wakaf untuk menara kontrol lalu lintas kapal laut, wakaf untuk irigasi pertanian, wakaf untuk pemandian dan air minum umum, serta wakaf untuk taman perkotaan. Bahkan ada wakaf untuk memberi makan burung di musim dingin, seperti yang sekarang ini masih dipraktikkan di Turki. Dari banyak literatur, kita bisa mengetahui bahwa di masa lampau wakaf maju karena masyarakat Muslim masa itu berpikir dinamis, inklusif dan tidak kaku. Sebaliknya wakaf mengalami kemunduran dan stagnasi karena masyarakatnya juga berpikir statis, ekslusif dan kaku. Jadi perkembangan wakaf mengikuti perkembangan masyarakatnya. Karena masyarakat kebanyakan mengidentikkan wakaf hanya dengan masjid, madrasah, dan pekuburan. Kalau masyarakat berubah pemikirannya, maka besar kemungkinan kita akan menyaksikan lahirnya wakafwakaf alternatif. Tujuannya bukan untuk menggantikan yang lama, tapi untuk menyempurnakan dimensi sosial dari wakaf itu sendiri.


Keywords


Ekonomi, Jurnal. Online, Akuntansi, Berita, Wakaf, Ekonomi, Pemberdayaan umat

Full Text:

PDF

References


Departemen Agama Republik Indonesia, 2005(a). Fiqih Wakaf, Jakarta:

Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Peyelenggaraan Haji.

___________________________________, 2005(b). Strategi Pengembangan Wakaf

Tunai Di Indonesia, Jakarta: Direktorat Jenderal Bimas Islam dan

Peyelenggaraan Haji.

___________________________________, 2005(c). Klasifikasi Pemanfaatan Tanah

Wakaf Se Sumatera dan Kalimantan, Jakarta: Direktorat Jenderal Bimas Islam

dan Peyelenggaraan Haji.

___________________________________, 2005(d). Undang-Undang Republik

Indonesia No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Jakarta: Direktorat Jenderal

Bimas Islam dan Peyelenggaraan Haji.

Ghio, Aguste, 1876. Reorganization Generele de la Turqiue Projet d'une Compagnie

Orientate, Paris.

Irsad, 1999. Pentadbiran dan Penggunaan Tanah Wakaf di Kotamadya Medan, Pulau

Pinang: Universiti Sains Malaysia. (Unpublished Thesis).

_____, 2009. Prospek Ekonomi Harta Wakaf. Bahan Seminar Wakaf Antar Bangsa

Mahmud Muhammad Baadly, 1994. Pengurusan dan Penyelewengan Harta Dalam

Pandangan Islam, Kuala Lumpur: Dinie Publisher.

Muhammad Zain bin Hj. Othman, 1994. Islamic Law With Special Reference to The

Institution of Waqf, Kuala Lumpur: Prime Minister Department Religious

Affair Devision.




DOI: https://doi.org/10.30596/jrab.v8i2.451