KONSEP ANGGARAN DALAM PERSPEKTIF BALANCE SCORECARD: SUATU TINJAUAN TEORITIS

Eka Nurmala Sari

Abstract


Penyusunan anggaran merupakan proses pembuatan rencana kerja dalam rangka waktu satu tahun, yang dinyatakan dalam satuan moneter dan satuan kuantitatif orang lain. Penyusunan anggaran sering diartikan sebagai perencanaan laba (profit planing). Dalam sektor publik atau pemerintahan, anggaran berbasis kinerja mulai diterapkan guna pencapaian maksud dan tujuan lembaga. Anggaran merupakan perencanaan stratejik dalam mencapai visi dan misi. Untuk menyusun ABK (Anggaran Berbasis Kinerja) , pemerintah daerah terlebih dahulu harus mempunyai Renstra. Renstra merupakan kegiatan dalam mencari tahu dimana organisasi berada saat ini, arahan kemana organisasi harus menuju, dan bagaimana cara (stratejik) untuk mencapai tujuan itu. Oleh karenanya, renstra merupakan analisis dan pengambilan keputusan stratejik tentang masa depan organisasi untuk menempatkan dirinya (positioning) pada masa yang akan datang.


Keywords


Ekonomi, Jurnal. Online, Akuntansi, Berita, Anggaran , Balance Scorecard, Kinerja,Perencanaan, Sektor Publik

Full Text:

PDF

References


Mulyadi, John Setiawan, 2002, Sistem Pengendalian Perencanaan

Manajemen,nSalemba Empat , Jakarta.

Agus Ahyari, 1989, Anggaran Perusahaan : Pendekatan Kuantitatif, Buku I dan

II,BPFE, Yogyakarta.

Tim Penyusun, 2007, Pedoman penyusunan APBD berbasis kinerja,

www.bpkp.co.id

Bambang Riyanto, 1995, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Edisi Keempat,

BPFE, Yogyakarta.

Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Perwakilan BPKP Provinsi Jawa

Tengah,Makalah Standar Analisa Belanja Dikaitkan dengan Sistem dan analisis

Penganggaran Berbasis Kinerja.

Jones, Rowan and Pendleburry, Maurice (2000) Public Sector Accounting, 5th Ed.,

London: Pitman Publishing.

Mardiasmo (2004) Akuntansi Sektor Publik, Yogyakarta, Andi Offset.

Menteri Dalam Negeri, Kepmen No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan,

Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata cara

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata

Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang

Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah

________________, Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan

Daerah

________________, Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan

Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi.




DOI: https://doi.org/10.30596/jrab.v10i2.471