PENGARUH PERENCANAAN PAJAK TERHADAP EFISIENSI BEBAN PAJAK PENGHASILAN

Bardjo Sugeng

Abstract


Perencanaan pajak merupakan salah satu fungsi dari manajemen pajak (tax management) melalui perencanaan pajak maka pajak penghasilan dapat ditekan secara optimal dengan cara legal. Tujuan dari perencanaan pajak bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi untuk mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan. Dalam pelaksanaan perencanaan pajak, sangat diperlukan pengetahuan yang baik mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Perusahaan harus benar- benar memahami semua aturan perpajakan, agar tidak terjebak dalam masalah penyelundupan pajak (tax evasion) atau upaya lainnya yang illegal atau melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga perusahaan harus menanggung konsekuensi dikenai sanksi yang akan merugikan perusahaan.

Hasil penelilitian membuktikan bahwa nilai
rs hitung lebih besar dari nilai i rs tabel (0,981 0,648). hal ini menunjukkan bahwa hipotesis yang penulis ajukan dapat diterima (Ho ditolak dan Ha diterima), artinya terdapat korelasi signifikan antara perencanaan pajak dalam mengefisiensikan beban pajak penghasilan terutang. Dimana besarnya hubungan tersebut sebesar 0,981.Hasil penghitungan uji t diperoleh nilai t sebesar 12,3, sedangkan berdasarkan tabel harga kritis t diperoleh nilai t sebesar 2,306. Karena thitung> t tabel (12,3>2,306), maka nilai rs yang diperoleh antara variabel X dan variabel Y terdapat korelasi yang berarti. Kemampuan variabel X dalam mempengaruhi variabel Y dilihat dari nilai koefisien determinasi sebesar 96,2 %. Hal ini berarti bahwa perencanaan pajak berpengaruh terhadap efisiensi beban pajak penghasilan sebesar 96.2 %, dan ada faktor lain sebesar 3,8 % yang juga ikut berpengaruh terhadap efisiensi beban pajak penghasilan yang tidak diteliti oleh penulis.


Keywords


Ekonomi, Jurnal, Online, Akuntansi, Bisnis, Perencanaan Pajak, efisiensi beban pajak

Full Text:

PDF

References


Erly Suandy, Perencanaan Pajak , Edisi 5. Penerbit Salemba Empat, Jakarta, 2011

Ikatan Akuntan Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan, Penerbit Salemba Empat,

Jakarta 2007

Mochammad Zain, Manajemen Perpajakan, Penerbit Salemba Empat, Jakarta, 2008.

Sugiyono, Statistika Untuk Penelitian, CV. Alfabeta, Bandung. 2008

Siti Resmi, Perpajakan, Edisi 6, Penerbit.Salemba Empat, Jakarta, 2011.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.




DOI: https://doi.org/10.30596/jrab.v11i2.406