Kalender Hijriah Global Dalam Perspektif Fikih

Arbisora Angkat

Abstract


Abstrak

Kalender merupakan sarana pengorganisasian waktu secara tepat dan efektif serta sebagai pencatat sejarah. Sementara bagi umat beragama khususnya umat Islam, kalender merupakan sarana penentuan hari-hari keagamaan atau ibadah secara mudah dan baik. Pada zaman dahulu, kalender berarti pertanda bagi manusia untuk melakukan hal-hal penting berkaitan dengan aktifitas ibadah maupun aktifitas sosial sehari-hari. Kalender juga merupakan pertanda dimulainya sebuah tradisi yang sudah melekat pada individu masyarakat. Dalam sejarahnya, tiap bangsa memiliki tradisi kalender dengan standar dan ciri khasnya masing-masing. Peradaban Sumeria yang muncul 6000 tahun lalu telah memiliki suatu sistem penanggalan yang terstruktur dengan baik. Bahkan di Aberdeenshire, Scotlandia, baru ini ditemukan satu bentuk kalender qamariyah tertua sejauh ini, yakni berusia mencapai hampir 10.000 tahun. Hal yang memilukan bahwa setelah hampir 15 abad usia peradaban Islam, umat Muslim tidak mempunyai satu Kalender Hijriyah Global. Tiadanya Kalender Hijriyah Global ini membawa dampak kekacauan dalam penentuan hari-hari penting keagamaan dan ibadah Islam seperti awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Salah satu pertemuan internasional yang baru saja dilakukan untuk melakukan penyatuan kalender hijriyah adalah sebuah muktamar bertaraf internasional di kota Istanbul, Turki. Kaidah dan rumusan Kalender Hijriyah Global ini terdapat sejumlah problematika dan dialektika, khususnya pada konsep permulaan hari, konsep awal bulan, konsep mathla. Kalender Hijriyah Global menyisakan problem, yaitu mengenai bagaimana mengakomodir persoalan fiqh yang selama ini telah berjalan, serta mengenai landasan ilmiah, dan landasan dalil syarinya.

Kata kunci : Kalender Hijriyah Global, Perspektif, Fiqh.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari (Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyah), 1425/2004, h. 346, Hadis no. 1909 : Muslim , Sahih Muslim (Beirut : Dar al-Fikr li at-Tibaah wa an-Nasyr wa at-Tauzi, 1412/1992), I : 482, Hadis no. 18 (1081) dan 19 (1081).

Anwar, Syamsul, PenyatuanKalender Islam Dan Keputusan Istambul : Apa Sesudahnya?,Makalah Temu Ahli Falak Muhammadiyah : Respon Atas Hasil Kongres Penyatuan Kalender Hijriyah Internasional Di Turki (Jumat-Sabtu, 17-18 Juni 2016/12-13 Ramadan 1437 H, diselenggarakanoleh IARN UHAMKA Jakarta).

Butar-Butar, Arwin Juli Rakhmadi, KALENDER ISLAM : Lokal ke Global, Problem dan Prospek, (Medan : OIF UMSU), cet. I, 2016.

Keputusan dan Rekomendasi Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam, butir kedua pada draf awal butir ini merupakan butir pertama, kemudian setelah itu oleh Tim Perumus diperbaiki menjadi butir kedua.

Raharto, Moedji, Kalender Islam : Sebuah Kebutuhan dan Harapan, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional: Mencari Solusi Kriteria Visibilitas Hilal dan Penyatuan Kalender Islam dalam Perspektif Sains dan Syariah,Komite Penyatuan Penanggalan Islam (KPPI) Salman ITB Sabtu, 19 Desember 2009 di Kompleks Observatorium Bosscha, Lembang.

Rida dkk, Hisab Bulan Qamariah : Tinjauan SyarI tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawwal dan DDDzulhijjah, alih bahasa Syamsul Anwar, edisi ke-3, (Yogyakarta : Suara Muhammadiyah), 2012, Rida, Penetapan Bulan Ramadhan dan Pembahasan tentang Penggunaan Hisab, h. 87-93, Az-Zarqa, Tentang Penentuan Hilal dengan Hisab pada Zaman Sekarang, h. 95-123, al-Qardhawi . Rukyat Hilal untuk Menentukan Bulan.

Saksono, Tono, Mengompromikan His Hisab Rukyat, (Jakarta : Amythas Pub licita), 200 7.

____________, Mengagas Terbentuknya Islamic Calender Research Network. Pada Seminar Kalender Islam Internasional di Gd. Pascasarjana UMSU : Medan, 27 Syaban 1436 H, pukul 13.30 WIB.

_____________, Dogma Visibilitas Hilal dan Kemelut Kalender Islam, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Kalender Islam Global (Pasca Muktamar Turki 2016), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 3-4 Agustus 2016.

Sudibyo, Muh. Marufin, Bulan Sabit Tidak Di Kaki Langit : Beberapa Pertanyaan Tentang (Usulan) Kalender Hijriyah Persatuan Internasional, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Kalender Islam Global (Pasca Muktamar Turki 2016), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 3-4 Agustus 2016.

Syakir, Awail asy-Syuhur al-Arabiyyah, (Kairo : Maktabah Ibn Taimiyah), 1407 H, cet ke-2.

Syaraf al-Qudah, Isbat asy-Syahr al-Qamari baina al-Hadis an-Nabawi wa al-Ilm al-Hadis, makalah disajikan dalam Mutamar al-Imarat al-Falaki al-Awwal (Muktamar Astronomi Pertama Emirat), 13-14 Desember 2006.




DOI: https://doi.org/10.30596/jam.v3i2.1524

Refbacks

  • There are currently no refbacks.