Akurasi Awal Waktu Zuhur Perspektif Hisab dan Rukyat

Lutfi Nur Fadhilah

Abstract


Penelitian ini membahas tentang awal waktu salat Zuhur. Tidak seperti penentuan awal bulan kamariah, penentuan awal waktu salat selama ini dianggap cukup dengan menggunakan hisab. Oleh karena itu, perlu adanya praktek antara penentuan awal waktu salat yang didasarkan pada fenomena siklus posisi Matahari terhadap bumi atau implikasi cahaya Matahari terhadap benda-benda di permukaan bumi dengan kriteria awal waktu salat yang berbasis hisab. Peneliti membatasi penelitian ini pada akurasi awal waktu Zuhur karena hasil hisab awal waktu Zuhur menjadi kunci untuk hisab waktu salat lainnya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah observasi. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa waktu ihtiyath yang digunakan selama ini untuk waktu Zuhur adalah sekitar 2 sampai 4 menit. Namun, dengan mengacu pada observasi yang penulis lakukan menggunakan tongkat istiwak, dengan mempertimbangkan perubahan panjang bayangan tiap satuan menitnya, maka hasil observasi menyatakan bahwa ihtiyath waktu Zuhur berkisar antara 1 sampai 4 menit jam antara hasil hisab dengan azan di sekitar tempat observasi. Hal ini menjelaskan bahwa hisab waktu Zuhur sudah relevan dengan azan yang dikumandangkan dan sesuai dengan kaidah bahwa waktu Zuhur dimulai sejak Matahari zawal, atau bertambah panjangnya bayangan setelah kulminasi (bayangan terpendek) yang dibentuk oleh gnomon atau tongkat istiwak.
Kata Kunci : Hisab, Observasi, Zuhur, Ihtiyath.


References


Al-Halawi, Muhammad Abdul Aziz. (1999). Fatwa Dan Ijtihad Umar Bin Khaththab: Ensiklopedia Berbagai Persoalan Fiqh. Surabaya: Risalah Gusti.

Alimuddin. 2012. Perspektif Syari dan Sains Awal Waktu Shalat. Al-Daulah. Vol. 1. No. 1. Desember.

Amri, Tamhid. 2014. Waktu Shalat Perspektif Syari. Asy-Syariah. Vol. 16. No. 3. Desember.

Depag. (1986). Pedoman Penentuan Awal Waktu Salat Sepanjang Masa. Jakarta: Direktorat Bimas Islam.

Departemen Agama RI.. (2006). Al-Quran dan Terjemahnya. Edisi Revisi. Jakarta: CV. Pustaka Agung Harapan.

Khazin, Muhyiddin. (2004). Ilmu Falak. Cet.1. Yogyakarta : Buana Pustaka.

Mughniyah, Muhammad Jawad. (2001). Fikih Lima Mazhab. Jilid IV. Terj. Masykur A.B dkk. dari Al-Fiqh Ala al-Madzahib al-Khamsah. Jakarta: Lentera.

Musonnif, Ahmad. (2011). Ilmu Falak. Yogyakarta: Teras.

Nawawi, Abi Abd al-Muthi Muhammad. (tt). Syarh Kaasyifath al-Sajaa. Surabaya: Dar al-Jawahir.

Parman, Ali. (2001). Ilmu Falak. Ujung Pandang : Yayasan Al Ahkam.

Rachim, Abdur. (1983). Ilmu Falak. Cet. I. Yogyakarta: Liberty.

Rais, H. E., Kamus ilmiah populer : memuat berbagai kata dan istilah dalam bidang politik, sosial, budaya, sains dan teknologi, psikologi, kedokteran, pendidikan (2012). Cet. 1. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Siregar, Mustamar Iqbal. 2017. Reevaluasi Kriteria Perhitungan Awal Waktu Salat di Indonesia. Jurnal Al-Tafkir. Vol. X. No. 1. Juni.

Supriatna, Encup. Hisab Rukyat dan Aplikasinya. (2007). Cet.1; Bandung: Refika Aditama.

Syihabuddin Abi al-Abbas Ahmad bin Lulu. (tt). Umdah al-Salik. Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyyah.




DOI: https://doi.org/10.30596/jam.v6i1.4462

Refbacks

  • There are currently no refbacks.