Hisab Awal Waktu Salat dalam Kitab al-Khulashah fi al-Awqat al-Syariyyah bi al-Lugharitmiyyah Karya Muhammad Khumaidi Jazry

Rizal Mubit

Abstract


Tata cara penentuan waktu salat tidak dijelaskan secara terperinci dalam al-Quran, namun waktu pelaksanaan salat tersebut tidak dapat dilakukan di sembarang waktu. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat an-Nisa: 103.

??????????? ????????? ????? ????????? ??????? ????? ?????????????? ???????? ?????????? (??????:???)

Artinya: Maka laksanakanlah salat, sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.[1] (QS. An-Nisa: 103).

Ayat tersebut menjelaskan adanya anjuran untuk melaksanakan salat sesuai dengan waktunya. Hal ini berarti tidak dibolehkan untuk menunda dalam menjalankan salat sebab waktu-waktunya telah ditentukan. Salat mempunyai waktu dalam arti ada masa dimana seseorang harus menyelesaikannya. Apabila masa itu berlalu, maka pada dasarnya berlalu juga waktu salat tersebut. Sebagian ayat tersebut juga menunjukkan dalam arti kewajiban yang bersinambung dan tidak berubah, sehingga dalam kalimat (??????????? ) berarti salat adalah kewajiban yang tidak berubah, selalu harus dilaksanakan dan tidak pernah gugur apapun sebabnya. [2]

Kalimat ??????????? menunjukkan adanya keharusan untuk melaksanakan salat pada waktunya. Menurut Syafii, kalimat tersebut berarti adanya suatu kewajiban yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya ketika waktu salat sudah datang.[3] Penutup ayat tersebut, menjelaskan bahwa tidak ada alasan bagi siapapun untuk meninggalkan salat, karena salat merupakan suatu kewajiban yang sudah mempunyai waktu-waktu tertentu.[4]

Ada beberapa anggapan yang menyatakan bahwa cara menentukan waktu salat adalah dengan menggunakan cara melihat langsung pada tanda-tanda alam. Cara tersebut dapat dilakukan dengan seperti menggunakan alat bantu tongkat istiwa[5]. Sedangkan sebagian yang lain mempunyai pemahaman secara kontekstual, dimana awal dan akhir waktu salat ditentukan oleh posisi matahari dilihat dari suatu tempat di bumi, sehingga metode atau cara yang dipakai adalah hisab (menghitung waktu salat).[6]

Hisab yang dimaksud dalam uraian tersebut adalah perhitungan gerakan benda-benda langit untuk mengetahui kedudukan-kedudukannya pada suatu saat yang diinginkan, maka apabila hisab dikhususkan penggunaannya misalnya- pada hisab waktu, maka yang dimaksudkan adalah menentukan kedudukan matahari sehingga dapat diketahui kedudukan matahari tersebut pada bola langit di saat-saat tertentu. Hakikat hisab waktu salat berarti menghitung kapan matahari akan menempati posisi-posisinya pada waktu-waktu salat.[7]

Tidak hanya berhenti pada dikotomi penentuan dengan tongkat istiwa dan metode hisab saja. Dalam metode hisab sendiri terdapat rumus yang berbeda dengan penggunaan alat bantu yang berbeda pula.

Alat bantu perhitungan yang biasa digunakan selama ini seperti rubu mujayyab, daftar logaritma dan kalkulator scientific. Dari semua alat tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Dalam skripsi ini penulis akan membahas tentang perhitungan waktu salat menggunakan alat bantu tabel logaritma yang terdapat dalam kitab Al-Khulashah fi al-Awqat al-Syariyyah bi al-Lugharitmiyyah. Kitab ini sampai sekarang menjadi pedoman pengarangnya, Muhammad Khumaidi Jazry saat mengajar ilmu falak di pondok pesantren Langitan Tuban Jawa Timur dan pondok pesantren Mambaus Sholihin Gresik Jawa Timur.

Proses perhitungan waktu salat dengan alat bantu tabel logaritma bisa dikatakan masih tergolong manual. Akan tetapi dengan demikian orang yang mempelajari ilmu falak dengan alat bantu tersebut tidak terjebak dalam perhitungan instan. Hal inilah yang mendasari pengarangnya untuk tetap mempertahankan penggunaan alat bantu tabel logaritma.

Namun dalam masalah akurasi hasil perhitungan belum diketahui apakah sudah akurat atau belum. Apalagi dalam kitab tersebut mensyaratkan untuk memakai tabel logartima lima desimal. Sementara dengan menggunakan alat bantu kalkulator scientific, pecahan desimalnya melebihi lima angka. Atas dasar inilah kajian waktu salat dalam kitab Al-Khulashah fi al-Awqat al-Syariyyah bi al-Lugharitmiyyah perlu untuk diteliti.


[1] Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, Surabaya : CV. Pustaka Agung Harapan, 2006, hlm. 125.

[2] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol. 8, Jakarta : Lentera Hati, Cet 1, 2002, hlm. 570.

[3] Nizham al-Din al-Hasan bin Muhammad bin Husain al-Kummy al-Naesabury, Tafsir Gharaib al-Quran wa Raghaib al-Furqan, Beirut - Libanon : Dar al-Kutub al-Alamiah, jild II, hlm. 490.

[4] Imam Fakhruddin Muhammad bin Umar bin Husain bin Hasan bin Ali Tamimy al-Bakri al-Razy al-Syafii, Tafsir al-Kabir au Mafatih al-Ghoib, Beirut Libanon : Dar al-Kutub al-Alamiah, jild VI, hlm. 23.

[5]Istiwa (tongkat istiwa) merupakan tongkat yang biasa ditancapkan tegak lurus pada bidang datar di tempat terbuka (sinar matahari tidak terhalang). Kegunaannya untuk menentukan arah secara tepat dengan menghubungkan dua titik (jarak kedua titik ke tongkat harus sama) ujung bayangan tongkat saat matahari disebelah timur dengan ujung bayangan setelah matahari bergerak ke barat. Kegunaan lainnya adalah untuk mengetahui secara persis waktu Zuhur, tinggi matahari, dan setelah menghitung arah barat- menentukan arah kiblat. Adapun yang disebut dengan istiwa (waktu istiwa) adalah waktu yang didasarkan pada perjalanan matahari hakiki. Menurut waktu hakiki, matahari berkulminasi pada pukul 12.00 dan berlaku sama untuk setiap hari dan untuk dijadikan waktu rata-rata, dikoreksi dengan perata waktu atau equation of time. Uraian selengkapnya baca Susiknan Azhari, Ensiklopedi Hisab Rukyah, yogyakarta ; Pustaka Pelajar, cet II, 2008, hlm. 105.

[6] Ahmad Izzuddin, op.cit, hlm. 52.

[7] Badan Hisab Dan Rukyah Departemen Agama, Almanak Hisab Rukyat, Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1981, hlm. 60.


Full Text:

PDF

References


Badan Hisab Dan Rukyah Departemen Agama, Almanak Hisab Rukyat, Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1981

Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, Surabaya : CV. Pustaka Agung Harapan, 2006,

___________________, Pedoman Penentuan Jadwal Waktu Shalat Sepanjang Masa, Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1994.

Imam Fakhruddin Muhammad bin Umar bin Husain bin Hasan bin Ali Tamimy al-Bakri al-Razy al-Syafii, Tafsir al-Kabir au Mafatih al-Ghoib, Beirut Libanon : Dar al-Kutub al-Alamiah, jild VI

KR. Muhamad Wardan, Kitab Ilmu Falak dan Hisab, Yogyakarta : al Maktabah al Mataramiyah, 1957.

M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol. 8, Jakarta : Lentera Hati, Cet 1, 2002

Muhammad Khumaidi Jazry, Al-Khulashah Fi al-Awqat al-Syariyyah Bi al-Lugharitmiyyah, Gresik : Mawar, 1995

Muhammad Maksum bin Ali al-Maskumambangi, Badiah al-Mitsal fi Hisab al-Sinin wa al-Hilal, Surabaya : Maktabah Saad bin Nashir Nabhan, tt

Muhyiddn Khazin, Kamus Ilmu Falak, Yogyakarta: Buana Pustaka, 2005

Nizham al-Din al-Hasan bin Muhammad bin Husain al-Kummy al-Naesabury, Tafsir Gharaib al-Quran wa Raghaib al-Furqan, Beirut - Libanon : Dar al-Kutub al-Alamiah, jilid II

Saadoeddin Djambek, Shalat dan Puasa di Daerah Kutub, Jakarta : Bulan Bintang, t.th.

Slamet Hambali, Ilmu Falak 1, Penentuan Awal Waktu Shalat & Arah Kiblat Seluruh Dunia , Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak Dalam Teori dan Praktik, Yogyakarta : Buana Pustaka, cet 1, 2004

Susiknan Azhari, Ensiklopedi Hisab Rukyah, yogyakarta ; Pustaka Pelajar, cet II, 2008

W. M. Smart, Tekt book on Spherical Astronomy, New York: Cambridge University Press, Edisi ke-6, 1980.

Wahyu, 99 Ilmuwan Muslim Perintis Sains Modern, Yogyakarta: Diva Press, 2010




DOI: https://doi.org/10.30596/jam.v2i1.766

Refbacks

  • There are currently no refbacks.