PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Muhammad Yusrizal

Abstract


Land procurement is the act of the government to realize the availability of land to be used in various interests for development as the public interest. Limitations of land owned by the government takes the land derived from the community to facilitate the course of development for the public interest. The existence of the land needs to be used by the government in carrying out development activities, but in its implementation should not be detrimental to the rights of the landowners. Therefore, for the government which needs the land can not arbitrarily to take the land belonging to the community/the holder of the right to the land which area is affected by development for the public interest. Therefore, the state should provide guarantee and legal protection to the holder of the land in land procurement activity for public interest. So that the implementation of land procurement will be able to provide a sense of justice for the community affected by the development and provide security to the life of the community.


Keywords


Pemegang Hak, Pengadaan Tanah, Perlindungan Hukum

References


Buku:

Abdurrahman. 1994. Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Adrian Sutedi. 2008. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.

Ali Ahmad Chomzah. 2002. Hukum Pertanahan, Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Seri Hukum Pertanahan I. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Bambang Sunggono. 2007. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Boedi Harsono. 1995. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Jambatan.

John Salindeho. 1988. Masalah Tanah dalam Pembangunan. Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Lieke Lianadevi Tukgali. 2010. Fungsi Sosial Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Cetakan Pertama. Jakarta: Kertas Putih Communication.

Maria S.W. Soemardjono. 2006. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Edisi Revisi. Jakarta: Kompas.

----------. 2008. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas.

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Poerwadarminta, W.J.S. 1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Sitorus, Oloan dan Dayat Limbong. 2004. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. 1985. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Sudikno Mertokusumo. 1999. Bab-bab tentang Penemuan Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Syafruddin Kalo. 2004. Reformasi Peraturan dan Kebijakan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Pustaka Bangsa Press.

Jurnal/Majalah:

Akh. Munif. 2009. Pelaksanaan Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996. Jurnal Yustitia. Fakultas Hukum Universitas Madura. Volume 9. No. 1. Nopember.

Auri. 2014. Aspek Hukum Pengelolaan Hak Pakai Atas Tanah dalam Rangka Pemanfaatan Lahan Secara Optimal. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi I. Volume 2.

Baihaqi. 2014. Landasan Yuridis terhadap Aturan Hukum tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Peuradeun International Multi- disciplinary Journal. Vol. II. No. 02.

Boedi Harsono. 1992. Masalah-masalah Aktual di Bidang Pertanahan yang Menyangkut Hak Asasi Manusia Dewasa Ini, Majalah Masalah-masalah Hukum. No. 4.

Christiana Tri Budhayati. 2012. Kriteria Kepentingan Umum dalam Peraturan Pengadaan Tanah untuk kepentingan Pembangunan di Indonesia. Jurnal Refleksi Hukum. Edisi April.

Elita Rahmi. 2010. Eksistensi Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dan Realitas Pembangunan Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum. Fakultas Hukum Universitas Jambi. Vol. 10. No. 3. September.

Hermayulis. 2000. Aspek-aspek Hukum Hak Pakai Atas Tanah Negara sebagai Obyek Jaminan. Jurnal Hukum Bisnis, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis. Jakarta. Volume 10.

Mukmin Zakie. 2011. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. No. Edisi Khusus. Vol. 18. Oktober.

Pahlefi. 2014. Analisis Bentuk-bentuk Sengketa Hukum Atas Tanah Menurut Peraturan Perundang-undangan di Bidang Agraria. Majalah Hukum Forum Akademika.Volume 25. Nomor 1. Maret.

Sulasi Rongiyati. Eksistensi Lembaga Penilai Tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jurnal Negara Hukum. Vol. 3. No. 1. Juni 2012.

Tine Suartina. 2008. Analisis Hukum pada Kebijakan Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum di Indonesia. Jurnal Masyarakat & Budaya. Volume 10. No. 1.

Upik Hamidah. 2012. Politik Hukum Pengaturan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum, Jurnal Ilmu Hukum Praevia. Vol. 6. No. 1. Januari-Juni

Urip Santoso. 2016. Penyelesaian Sengketa dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jurnal Perspektif. Volume XXI. No. 3. Edisi September.

Widyarini, I.W. 2007. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat. Vol. 4. No. 2. April.

Peraturan perundang-undangan:

Republik Indonesia, Undang Undang Dasar 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Republik Indonesia, Peraturan Presiden No. 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Republik Indonesia, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v2i1.1143

Refbacks



Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter