PERTANGGUNGJAWABAN YURIDIS DIREKSI TERHADAP RISIKO KERUGIAN KEUANGAN DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
Abstract
Activity which is taken and Regional Owned Enterprises (BUMD) may gives risks, both business risks and criminal implications. As an example taken in relating with a local company in Tanjungpinang City, whose ex-director was complained of a criminal act of corruption for causing financial losses in the management of PT. Tanjungpinang Makmur Bersama. It is interesting to be researched which the nature of the research is descriptive and the type of the is normative juridical with case approach. Based on the results of the analysis can be seen that the financial losses of regions in the implementation of management PT. Tanjungpinang Makmur together in Eva Amalia time as a director, did not meet the elements to be said as criminal act of corruption.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku:
Bambang Sunggono. 1998. Metodologi Penelitian Hukum. Cetakan Kedua. Jakarta: RajaGrafindo Persada,
Johny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan Kedua. Malang: Bayumedia Publishing.
Miriam Budiardjo. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia.
Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini. 2013. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan Keenam. Jakarta: RadaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan Ketiga. Jakarta: UI-Press.
Subekti, R. 2004. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jakarta: Pradya Paramita.
Zainuddin Ali. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal:
Alfitri. 2012. Ideologi Welfare State dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jurnal Konstitusi. Volume 9. Nomor 3. September. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Perundang-undangan:
Republik Indonesia, Undang Undang Dasar Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang, Nomor 4 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tanjungpinang pada PT. Bank Riau KEPRI, PT. Riau Air Lines, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari, dan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama
Internet:
Oman Sukmana. Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State), http://osukmana.blogspot.co.id. , diakses tanggal 12 Pebruari 2017
DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v2i1.1145
Refbacks
Address:
Faculty of Law, University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238
E-mail: delegalata@umsu.ac.id
Telp/HP/WA : 081262664567
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases:
De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Statcounter