Penuntutan Requistoir Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Fauzi Iswahyudi

Abstract


Prosecution of an event or criminal act, including narcotics crime is a function carried out by the Prosecutor's Office, in this case by the public prosecutor. Prosecution is the act of the public prosecutor delegating a criminal case to a competent district court in terms of and according to the method stipulated in the Criminal Procedure Code. The prosecution of the defendant in a narcotics crime case, it is not uncommon for the prosecutor to prosecute with varying demands even though the provisions of the Article charged against the defendant are the same. The difference in demands for punishment in prosecution carried out by public prosecutors is certainly based on various considerations and can be accounted for. This writing uses normative juridical legal research methods (normative research) with descriptive analytical research specifications that use secondary data. The procedure of data collection is in the form of documentation of notes or quotations, search of legal literature, books and others related to the identification of problems both offline and online, which are then analyzed through the content analysis method (centent analysis method).

Keywords


Prosecutor, Prosecution, Crime, Narchotic, Penalty

Full Text:

PDF

References


Anwar, Yesmil dan Adang. (2009). Sistem Peradilan Pidana. Konsep. Komponen & Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Widya Padjadjaran.

Atmasasmita, Romli. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Prenada Kencana Media Group.

Efendi, Tholib. (2010). Sistem Peradilan Pidana. Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peadilan Pidana di Beberapa Negara. Yokyakarta: Pustaka Yustisia.

Faisal, Moch. (2001). Hukum Acara Pidana Dalam Teori & Praktek. Bandung: Mandar Maju

Hamzah, Andi. (2005). Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Yahya. M. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartanti, Evi. (2005). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Karjadi, M., & Soesilo, R. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Politea

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Putusan Nomor 73/ Pid.Sus/2018/PN.Tbt.

Seokanto, Sorejono., & Muji, Sri. (1996). Pengantar Penelitian Hukum. 1996. Jakarta: UI Press.

Seokanto, Sorejono., & Muji, Sri. (2003). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Siswanto. (2012). Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, Soerjono. (2010). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sofyan, Andi., & Abd, Azis. (2014). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Prenada Kencana Media Group.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan. Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial jo SEMA Nomor 07 Tahun 2009 Tentang menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana.




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v3i1.3146

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter