Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak
Abstract
Kekerasan pada anak kerap terjadi. Salah satu penyebab perilaku kekerasan pada anak adalah kebiasaan melakukan kekerasan oleh orang yang lebih dewasa yang seolah-olah sudah menjadi sebuah kebiasaan dan layak untuk dilakukan. Hal tersebut menimbulkan peniruan oleh anak, karena anak adalah peniru ulung. Mereka mulai melakukan kekerasan pada anak lainnya, tanpa mengetahui dampak bagi masa depannya. Perilaku kekerasan sangat berkontribusi kepada tindakan kejahatan yang sangat merugikan. Permasalahan yang dihadapi adalah masyarakat belum memahami sepenuhnya tentang perilaku kekerasan pada anak serta dampaknya, pentingnya melakukan upaya pencegahan perilaku kekerasan pada anak, dan kurangnya kemampuan masyarakat dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan pencegahan perilaku kekerasan pada anak.
Luaran yang akan dihasilkan adalah berupa penyuluhan pendidikan anti kekerasan untuk anggota masyarakat guna melakukan pencegahan perilaku kekerasan pada anak, serta pelatihan memecahkan permasalahan terkait pencegahan perilaku kekerasan pada anak, sehingga masyarakat memiliki kemampuan untuk memecahkan permasalahan terkait dengan pencegahan perilaku kekerasan pada anak. Selain itu pelaksanaan program dan hasilnya akan dimasukkan ke dalam jurnal ilmiah.
Khalayak sasaran program adalah 100 orang anggota Ikatan Komunitas Pemuda Tanah 600 Medan Marelan dan 100 orang anggota Karang Taruna Karya Buana Medan.
Kegiatan ini diisi dengan pemberian materi berkaitan dengan perilaku kekerasan pada anak serta dampaknya, pencegahan perilaku kekerasan pada anak serta memberikan pelatihan hukum bagi masyarakat melalui pemberian kasus terkait untuk diselesaikan masalahnya. Setelah itu dilanjutkan dengan diskusi.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asmadi, Erwin. (2018). Peran Psikiater Dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal De Lega Lata, 3(1), 39-51. https://doi.org/10.30596/dll.v3i1.3136
Hadjam, M. Noor Rochman., Wahyu Widiarso. (2003). Budaya Damai Anti Kekerasan (Peace and Anti Violence). Jakarta: Dirjen Pendidikan Menengah Umum
Huraerah, Abu. (2012). Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa Cendekia
Fajaruddin. (2018). Efektivitas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Perlindungan Konsumen, 3, (2), 204-216. https://doi.org/10.30596/dll.v3i2.3151.
Istanto, F.S. (2007). Penelitian Hukum. Yogyakarta: CV. Ganda
Marzuki, P.M.. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Nashriana. (2012). Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3290
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Address:
Faculty of Law, University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238
E-mail: delegalata@umsu.ac.id
Telp/HP/WA : 081262664567
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases:
De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Statcounter