PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU DALAM MENJALANKAN TUGAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN

harisman - harisman

Abstract


Guru memiliki peran sentral dalam peningkatan potensi siswa sebagimana diamanahkan udang-undang. Dalam pelaksanaan tugas kepropesiannya sering dituding melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap siswanya. Akibatnya guru diperlakukan secara sewenang-wenang oleh berbagai pihak. Untuk meghidarinya perlu diteliti bagaimana perlindungan hukum bagi guru dalam pelaksanaan tugas utamanya. Untuk menjawabannya dilakukan penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder (library research) berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Berdasarkan pembahasan ditemukan bahwa guru harus memiliki kopetensi dan memahami akan hak dan kewajiban dalam menjalankan profesinya. Perlindungan Hukum bagi guru masih perlu dipertegas dengan kesepakatan kerjasama antara PGRI dan POLRI, dan Jurisprudensi sebagai pegangan bagi berbagai pihak dalam menangani permasalahan guru.


Keywords


Perlindungan Hukum, Guru, Pendidikan dan Pengajaran

References


Ardi, Minal. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Guru di Pontianak (Studi tentang Implementasi Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Jurnal Edukasi, Vol. 11. No. 2 Desember.

Ariawati, Ketut Novi. (2017). Bagaimana Cara Menjadi Guru Profesional Dalam Menigkatkan Hasil Belajar Siswa Dan Memperbaiki Pendidikan di Indonesia, ResearchGate, March.

Faisal. (2018). Akibat Hukum Ketiadaan Akta Ikrar Wakaf Atas Perwakafan Tanah, 3, (2), 143-153. https://doi.org/10.30596/dll.v3i2.3154.

Fajaruddin, (2014),Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pornografi, Varia Justicia, Vol. 10 No.2 Oktober.

Harun. (2016). Perlindungan Hukum Profesi Guru Dalam Prespektif Hukum Positif, Jurnal Law and Justice Vol. 1 No.1 Oktober

Komara, Endang. (2016). Perlindungan Profesi Guru di Indonesia, Mimbar Pendidikan, 1 (2) September.

Kunandar. (2009). Guru Profesional Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru, Jakarta, Rajawali Perss.

Makalah Hakikat Pendidikan, (2016). WWW. Mediapustaka.com., Senin, 21 Oktober.

Manizar, Elly. (2016). Peran Guru Sebagai Motivator Dalam Pembelajaran, Tadrib, Vol. 1. No. 2. Desember.

Mansur, Mochamad. (2016) "Perlindungan Hukum terhadap Profesi Guru Dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Suara Bojonegoro, sabtu, 26 Nopember.

Mavianti, (2019), Perbedaan Hasil Belajar Pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) Berdasarkan Keaktifan Belajar Siswa Kelas X SMA Swasta Al-Hidayah Medan, Intiqad: Jurnal Agama dan Pendidikan Islam, Vol. 11, No.1, Juni.

Nurmala, Leni Dwi. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Pendidik, Gorontalo Law Review, Vol. 1- No. 1 April.

Pasaribu, Asbin, (2017), Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah Dalam Pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional di Madrasah, Jurnal Edu Tech,Vol. 3, No. 1

Pedoman Kerja Antara POLRI dan PGRI Nomor: B/53/XII/2012, Nomor: 1003/UM/PB/XX/2012 Tentang Mekanisme Penanganan Perkara Dan Pengamanan Terhadap Profesi Guru.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru

Ramadhani, Rahmat. (2017). Jaminan Kepastian Hukum Yang Terkandung Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah, 2, (1), 139-157. https://doi.org/10.30596/dll.v2i1.1144

Ramlan. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Guru dari Tindakan Semena-Mena badan/Pejabat Tata Usaha Negara, Kupulan Jurnal Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 14 Agustus.

Saat, Sulaiman. (2015). Faktor-Faktor Determinan Dalam Pendidikan (Studi Makna dan Kedudukannya dalam Pendidikan), Jurnal Al-Tadib, Vol. 8 No. 2, Juli Desember.

Sahbir, U.M. (2015). Kedudukan Guru Sebagai Pendidik (Tugas dan Tanggungjawab, hak dan kewajiban, dan Kompetensi Guru, Auladuna, Vol.2 No. 2 Desember.

Soekanto, Soerjono. (1986), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia Press.

Sudirman. (2008). Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Sukiman. (2016). 84 Persen Siswa Indonesia Alami Kekerasan di Sekolah, Kompas.Com. Selasa, 29 November: 16:00 Wib

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Uno, Hamzah B. (2009). Profesi Kependidikan, Problema, Solusi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta, Bumi Aksara.

Winkel. (2005). Psikologi Pengajaran. Jakarta. Gramedia Pustaka.

Yusutria. (2017). Profesionalisme Guru Dalam Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia, Jurnal Curricular, Vol. 2 No, 2.




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3452

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter