Tanggung Jawab Hukum Pengelola Apartemen Atas Penarikan Biaya Pengelolaan Yang Tidak Transparan

Utami Puspaningsih

Abstract


Pengelola apartemen berkewajiban untuk melakukan kegiatan operasional atas kepemilikan bersama apartemen, sehingga pengelola berhak memungut iuran untuk membiayai pengelolaan kepemilikan bersama apartemen. Pasal 82 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milikmengamanatkan penarikan biaya pengelolaan dilakukan secara transparan. Maraknya pengelola apartemen di Jakarta yang memungut iuran secara tidak transparan menyebabkan kerugian bagi penghuni/pemilik apartemen. Tujuan penelitian adalah mengetahuiperan pemerintah dan tanggung jawab pengelola apartemen terhadap penarikan biaya pengelolaan yang tidak transparan. Penulis menggunakan metode yuridis normatif melalui pengkajian perundang-undangan yang berlaku untuk menemukan jawaban atas masalah yang diteliti tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah melalui DPRKPmelakukan pengawasan pengelolaan apartemendengan melaksanakan mediasi, pengawasan, dan pembinaan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 274 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.Berkewajiban menerapkan sanksi apabila terjadi pelanggaran setelah dilayangkan teguran. Pengelola apartemen yang tidak memungut biaya pengelolaan secara transparan dan menimbulkan kerugian bagi pemilik/penghuni harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi berdasarkan Pasal 19Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


Keywords


Kata Kunci: Tanggung Jawab, Biaya Pengelolaan, Pengelola Apartemen

References


Arif Rahman.(2018). Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Serang, AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 21-48.

Aulia Mutihah. (2015). Aspek Hukum dagang dan Pelaksanaannya di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Baru.

Aulia Mutihah. (2018).Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Julian Iqbal. (2018). Perlindungan Bagi Konsumen Online Marketplace Melalui Mekanisme Online Dispute Resolution, Jurist-Diction, 1(2), 557-578.

Kamus Besar Bahasa Indonesia.(tanpa tahun). Transparansi, Diakses Pada Tanggal 28 Oktober 2019, melalui https://www.kbbi.web.id/transparan

Komar Kantaatmadja.(1996). Tanggung Jawab Profesional, Jurnal Era Hukum, 3 (4), 1-13.

Maria Sumardjono.(1989).Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM.

Shidarta. (2006).Hukum Perlindungan Konsumen,Jakarta:Grasindo.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji.(2001).Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

Tami Rusli. (2012). Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen Dan Pelaku Usaha Menurut Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Keadilan Progresif, 3(1), 87-102

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. (2016). Mencermati Masalah Rusun, Diakses Pada Tanggal 28 Oktober 2019, melalui https://ylki.or.id/2016/05/mencermati-masalah-rumah-susun/,

Worldometers. (2019). Jumlah Penduduk Indonesia 269 Juta Jiwa, Terbesar Keempat Di Dunia, Diakses pada tanggal 27 Oktober 2019, melaluihttps://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/04/29/jumlah-penduduk-indonesia-269-juta-jiwa-terbesar-keempat-dunia.

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 266 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah Serta Perdagangan

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.4585

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter