Ruislag Harta Wakaf

Ummi Salamah

Abstract


Waqf atau wakaf secara harfiyah berarti berhenti, menahan, atau diam. Secara teknis syariah, wakaf sering kali diartikan sebagai aset yang dialokasikan untuk kemanfaatan umat di mana substansi atau pokoknya ditahan, sementara manfaatnya boleh dinikmati untuk kepentingan umum. Sebagaimana diketahui, wakaf telah mengakar dan menjadi tradisi umat Islam sepanjang sejarah. Wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia sejak agama Islam masuk ke Indonesia Pada umumnnya, umat Islam di Indonesia memahami bahwa peruntukan wakaf hanya terbatas untuk kepentingan peribadatan dan hal?hal yang lazim dilaksanakan di Indonesia seperti tercermin dalam pembentukan masjid, mushalla, sekolah, makam dan lain?lain. Peruntukan yang lain yang lebih menjamin produktivitas dan kesejahteraan umat nampaknya masih belum berkembang.[1]

Dapat diartikan dari pengertian tentang wakaf di atas wakaf itu merupakan aset yang manfaatnya untuk umat. serta pokoknya harus ditahan dan manfaatnya digunakan untuk kepentingan umat. Jadi dapat di simpulkan bahwa masyarakat umum mengetahui yang bisa di wakafkan ini hanyalah sebatas wakaf harta saja, namun jika kita lihat sekarang ini sangat banyak wakaf-wakaf lain selain dari pada wakaf harta benda ini. Contohnya saja di zaman milenial ini sangat maraknya wakaf uang/tunai, ada juga wakaf berupa saham, wakaf jasa dan lain sebagainya yang kita ketahui.



DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.4658

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter