Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malapraktik Medis

Rachmad Abduh

Abstract


Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis dapat memberikan gambaran tentang standar mutu pelayanan yang dibarikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan maupun oleh tenaga kesehatan yang berwenang. Alat bukti yang sah ,adalah alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana,dimana alat-alat tersebut dapat digunakan sebagai bahan pembuktian,untuk membuktikan telah terjadinya suatu tindak pidana. Dalam pasal 184 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi,keterangan ahli,surat,petunjuk dan keterangan terdakwa. Malpraktek adalah kesalahan dalam menjalankan profesi sebagai dokter, dokter gigi, dokter hewan. Malpraktek adalah akibat dari sikap tidak peduli, kelalaian, atau kurang keterampilan, kurang hati-hati dalam melaksanakan tugas profesi, berupa pelanggaran yang disengaja, pelanggaran hukum atau pelanggaran etika.

Keywords


Rekam Medis,Alat Bukti,Malapraktek Medis.

References


A. Buku

Adami Chazawi,2016,Malapraktek kedokteran,Sinar Grafika,Jakarta

Bhekti Suryani, Panduan Yuridis Penyelenggaraan Praktik Kedokteran, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013.

Darda Syahrizal dan Senja Nilasari, Undang-Undang Praktek Kedokteran dan Aplikasinya, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013.

Dewi, A.I., 2008, Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher: Yogyakarta

Edi Wajuningati, Rekam Medis dan Aspek Hukumnya, Tanpa Tahun.

Freddy Tengker, Hukum Kesehatan Kini dan Di sini, Mandar Maju, Bandung, 2010.

Gemala R. Hatta, Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Catatan Medis (Medical Record) di RSAB, Harapan Kita, Jakarta, 1985.

Hasan Alwi,Kamus Besar Bahasa Indonesia,Edisi Ketiga, Jakarta,Balai Pustaka,2001.

Hermin Hadiati,1998,Hukum Kedokteran, Bandung Citra Aditya Bakti.

Hermin Hadiati, 2002, Hukum Untuk Rumah Sakit, Citra Aditya Bakti, Bandung

Hari Sasangka dan Lily Rosita.2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung, 2013.

Mudakir Iskandarsyah,Tuntutan Pidana dan Perdata Malptaktek,Permata Aksara,Jakarta.

Oemar Seno Adji, Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter Profesi Dokter, Erlangga, Jakarta, 1991..

Teguh Samudera,Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata,Bandung,Alumni,1992.

Veronika Komalawati, 2002, Peran Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, Citra Aditya Bakti, Bandung

B. Internet

Kiki atmaja.Rekam medis suatu Kewajibanhttp:samudrahukum.blogspot.co.id. diakses tanggal 25 November 2017

Amizal.Pembuktian dalam KUHAP (http:lembagabantuanhukumkemanusiaan.(diakses tanggal 24 Septemnber 2016).

FransiskaNovita.Analisis Yuridis Rekam Medis Sebagai Alat Bukti (http://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Formil/article/viewFile/891/821.diakses tanggal 13 November 2017).

C. Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia,Undang-undang Dasar 1945

Republik Indonesia,Undang-undang Nomor 36 tahun 2009,tentang Kesehatan.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 29 tahun 2004,tentang Praktik kedokteran.

Republik Indonesia,Undang-undang Nomor 8 tahun1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.4661

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter