Rumusan Delik dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Erwin Asmadi

Abstract


Social media currently plays a very important role in disseminating electronic information. Users as legal subjects are sometimes unaware of the words, memes or images that constitute electronic information which can adversely affect one's good name. Although disseminating information is a human right owned by every human being, but it is obliged to respect the rights of other citizens so that this form of punishment can be avoided. The presence of Law of the Republic of Indonesia Number 11 Year 2008 regarding Information and Electronic Transactions applies severe penalties for perpetrators who defame, namely a maximum imprisonment of 6 years. Therefore raises concerns about the disparity in its application so that the legal certainty is neglected, namely whether a person can be arrested or not even though his mistake is uncertain. This can occur due to the fulfillment of the requirements for detention in accordance with Article 21 paragraph (4) point a of the Indonesia Criminal Procedure Code. On the other hand, as part of human rights in the context of freedom of expression, it turns out that the conviction has changed and there is an authentic explanation or definition of the offense formulation in the Law of the Republic of Indonesia Number 19 of 2016.


Keywords


Keywords: Offense Formulation, Criminal, Defamation, Social Media

References


Anwar, Rully Khairul. dan Rusmana, Agus. (2017). Komunikasi Digital Berbentuk Media Sosial dalam Meningkatkan Kompetensi bagi Kepala, Pustakawan, dan Tenaga Pengelola Perpustakaan (Studi Kasus pada Sekolah/Madrasah di Desa Kayu Ambon, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat). Dharmakarya: Jurnal Aplikasi Ipteks untuk Masyarakat. 6 (3), 204-208.

Asmadi, Erwin. (2018). Aspek Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penggunaan Aplikasi Pembayaran Elektronik (Electronic Payment). Jurnal Doktrina Journal of Law Universitas Medan Area, 1 (2), 92.

Asmadi, Erwin. (2013). Pembuktian Tindak Pidana Terorisme: Analisa Putusan Pengadilan Pada Kasus Perampokan Bank CIMB Niaga Medan. Medan: PT. Sofmedia.

Arief, Barda Nawawi. (1996). Kebijakan Legislatif dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2015. Laporan Akhir Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, 49

Chazawi, Adami dan Ferdian, Ardi. (2011). Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang: Media Nusa Creative.

Budhijanto, Danrivanto. (2014). Teori Hukum Konvergensi. Bandung: PT. Refika Aditama.

Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Elsam. (2016). Melembagakan Pengaturan Internet Berbasis Hak Asasi Manusia: Masukan Naskah Akademik RUU Perubahan UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Policy Paper UU ITE.

Andi Hamzah. (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Harahap, Asliani. (2018). Sistem Peradilan Edukatif Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia. Jurnal De Lega Lata, 3 (2), 217-229. https://doi.org/10.30596/dll.v3i2.3152

Makarao, Mohammad Taufik. (2005). Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Mauludi, Sahrul. (2018). Seri Cerdas Hukum: Awas Hoax! Cerdas Menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian & Hoax. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Marpaung, Leden. (1997). Tindak Pidana Terhadap Kehormatan: Pengertian dan Penerapannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Maskun. (2013). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mulawarman dan Nurfitri, Aldila Dyas. (2017). Perilaku Pengguna Media Sosial beserta Implikasinya Ditinjau dari Perspektif Psikologi Sosial Terapan. Buletin Psikologi. 25 (1), 36-44

Pramesti, Tri Jata Ayu. (2013). Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt517f3d9f2544a

Samudra, Anton. (2011). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Siber Di Indonesia (Cyber Defamation Law Enforcement In Indonesia). https://www.researchgate.net/publication/259678851_

Sofian, Ahmad. (2017). Tafsir Pasal Pencemaran Nama Baik. https://business-law.binus.ac.id/2017/12/28/

Sudarto. (1981). Masalah Penghukuman dan Gagasan Pemasyarakatan, Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Suwarto. (2007). Pengembangan Ide Individualisasi Pidana Dalam Pembinaan Narapidana Wanita. Medan: Universitas Sumatera Utara.

Suparni, Niniek. (1996). Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Wiraprastya, Shah Rangga dan Nurmawati, Made. (2016). Tinjauan Yuridis Mengenai Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 4 (1), 1-5

Yasyin, Sulchan. (1997). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Amanah.




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.4910

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter