Status Tanah Yang Diperoleh Oleh Badan Hukum Melalui Jual Beli Tanah Milik Adat Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat)

Eru Fadhillah, Ilyas Ismail, Yanis Rinaldi

Abstract


Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria melarang setiap perbuatan peralihan Hak dengan status hak milik atau milik adat kepada selain dari subjek hukum pada Pasal 21 UUPA dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang penunjukan badan-badan hukum yang dapat memilik hak milik atas tanah. Namun, dalam praktiknya terdapat subjek hukum selain yang diatur Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 yang tetap melaksanakan peralihan tanah milik adat di hadapan PPAT di Kabupaten Nagan Raya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan status tanah apa yang diperoleh oleh badan hukum selain dari Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 melalui jual beli tanah milik adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data utama penelitian adalah data sekunder yang didukung data primer. Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, status tanah yang diperoleh oleh badan hukum selain dari ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963, yang perolehannya melalui Jual beli tanah milik adat di hadapan PPAT adalah tetap berstatus tanah Negara

Keywords


Tanah Milik Adat, Jual Beli, Badan Hukum,PPAT

References


Adrian Sutedi. (2012) Hukum Hak Tanggungan, Jakarta: Sinar Grafika.

Adi Suryo (2019) Jenis jenis badan usaha dan karakterisitiknya di akses pada tanggal 20 Juli 2020 melalui http.//hukumonline.com/klinik/detail/lt4f51947253585/jenis-jenis-badan usahadankarakter-istiknya/

Akmal Hidayat, (2018) Hukum Bum Desa, Yogyakarta: Samudra Biru.

Andy Noor Januar Rizky (2013), Kajian Hukum Terhadap Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah Khususnya Tentang Bank Milik Negara Jurnal ilmu hukum Vol V 2013.

Amelia Sri Kusuma Dewi, (2014) Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sebagai Upaya Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) Serta Menumbuhkan Perekonomian Desa, Jurnal of Rural and Development, Volume V 2014.

Chidir Ali. (1987) Badan Hukum,Bandung: Alumni

Fajaruddin, (2017) Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilaf, Jurnal De lega Lata, Vol,2 No.2, 2017.

Feri Farzial, Kepala Desa, Kuta aceh, Kabupaten Nagan Raya, Wawancara, Pada tanggal 1 Juli 2020

Hayatul Ismi, (2012) Pengakuan dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Aadat Atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nansional, Jurnal Ilmu Hukum. 2012.

Ilhamdi, (2016) Tinjauan Yuridis Tentang Hak Atas Tanah Perusahaan Di Kawasan Industri Di Indonesia, Jurnal De lega Lata, Vol,I No.2, 2016

lyas Ismail, (2012) Kajian Terhadap Hak Milik Atas Tanah Yang Terjadi Berdasarkan Hukum Adat, Jurnal Kanun Ilmu Hukum Vol XIV, 2012.

Maulida Larasati, (2012) Pemilikan Hak Milik Oleh Suatu Badan Hukum Yang Didasarkan Putusan Pengadilan (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3670K/PDT/2001) tesis universitas Indonesia, Jakarta 2012.

Maksud dan tujuan PT. Mifa Bersaudara dan PT. Bara Energi Lestari (2020) di akses pada tanggal 14 juni 2020 melalui http://www.mifacoal.co.id/id id/ dan http://www.belcoal. co.id/id-id/TENT-ANGKAMI/Ikh-isar

Mukhsin, Ketua Bumdes Sarena Blang Baro Nagan Raya, dan Muftiyan Azhari, Ketua Bumdes Usaha Maju Cot Rambong Nagan Raya Wawancara, pada tanggal 14 Juni 2020.

Muhammad Ali, Kepala Hubungan Hukum Pertanahan, Dari Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Nagan Raya, Wawancara Pada Tanggal 10 Juni 2020.

Mogi Ksatria Prayogi dan Rusdianto Sesung, (2018) Penurunan Status Hak Kepemilikan Atas Tanah Dari Hak Milik Menjasi Hak Guna Bangunan Aakibat Penyertaan Modal Di Perseroan Terbatas, Jurnal Selat, Volume. 5 Nomor. 2 Mei 2018

Novyta Uktolseja dan Pieter Radjawane,(2019) Tinjauan Juridis Perkembangan Tanah-Tanah Adat (Dahulu, Kini dan Akan Datang), Jurnal Sasi Vol 25, No.1 2019.

Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan Hukum Yang dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah.

Peraturan pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria

Tribun Pontianak,di akses pada tanggal 02 Juni 2020 melalui https://pontianak.tribunnews. com/2016/06/28/prosedur-jual-beli-tanah-olehperusahaan,

Rahmat Ramadhani,(2017) Jaminan Kepastian Hukum Yang Terkandung Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah, Jurnal De lega Lata, Vol,2 No.1, 2017.

Subki, KASUBSI Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat, Dari Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Nagan Raya, Wawancara, Pada Tanggal 10 Juni 2020.

Sudirman Karyawan PT. Bara Energi Lestari, dan Bondan Karyawan PT. Mifa Bersaudara, Wawancara, pada tanggal 15 Juni 2020.

T. Baswedan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, Di Aceh. Wawancara, Pada tanggal 20 Januari 2020

Urip Santoso (2010) Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Perusahaan Swasta Jurnal Hukum, Universitas Airlangga 2010.

Undangundang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.5215

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter