Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja

Ida Hanifah

Abstract


Tenaga kerja asing (TKA) juga mendapat tempat yang diatur dalam Rancangan UU Cipta Kerja. Banyak dari masyarakat khususnya para buruh menentang adanya regulasi yang dianggap mempermudah tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Masyarakat menganggap seharusnya tenaga kerja asing jika ingin bekerja di Indonesia maka harus menaati UU Ketenaga Kerjaan buka UU Cipta Kerja. Pada Pasal 42 UU Ketenaga Kerjaan menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, sedangankan pada Rancangan UU Cipta Kerja menyatakan izin tertulis tenaga kerja asing diganti dengan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian pustaka (library research). Library research berarti penelitian yang menggunakan dokumen tertulis sebagai data, dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tersier.

Keluarnya Pasal 42 UU Cipta Kerja secara otomatis mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat lain yang ditunjuk Dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018, TKA yang masuk ke Indonesia harus mengantongi sejumlah izin antara lain Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja karena tak lagi membutuhkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Izin masuk TKA dipangkas dan kini hanya membutuhkan RPTKA saja. Kemudian di Pasal 46 UU Ketenagakerjaan, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan tertentu yang rinciannya diatur Keputusan Menteri. Di UU Cipta Kerja, pembatasan jabatan bagi TKA di perusahaan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU Ketenagakerjaan dihapus

Keywords


Tenaga Kerja Asing, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan

References


Adella, Virginia. (2019). Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Sebagai Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia. Jurnal Jurist Diction, 2 (2).

Ahmad, Jazuli. (2018). Eksistensi Tenaga Kerja Asing di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Keimigrasian. Jurnal JIKH, 12 (1).

Dedi Ismatullah. (2014). Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia.

Dekie, GG, Kasenda. (2020). Penegakan Hukum Tenaga Kerja Asing dalam Konsep Omnibus Law. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5 (1).

Fajar, Kurniawan. (2020). Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang Di PHK. Jurnal Panorama Hukum, 5 (1).

Fithriatus, Shalihah. (2017). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif HAM. Jurnal UIR Law Review, 1 (2).

Ida, Hanifah. (2020). Peran dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5 (1).

Muhammad Idris. (2020). UU Cipta Kerja Disahkan, Tenaga Kerja Asing Makin Mudah Masuk Ke RI, Diakses Pada Tanggal 23 Oktober 2020, Melalui https://money.kompas.com/read/2020/10/06/143238626/uu-cipta-kerja-disahkan-tenaga-kerja-asing-makin-mudah-masuk-ri?page=all.

Nurhidayati. (2019). Perizinan Tenaga Kerja Asing Kebijakan dan Implementasinya. Widya Cipta: Jurnal Sekretari dan Manajemen, 3 (2).

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

Rahmat, Ramadhani dan Ramlan. (2019). Perjanjian Build Operate And Transfer(Bot) Lapangan Merdeka Medan Dalam Pandangan Hukum Adminsitrasi Negara Dan Hukum Bisnis. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4 (2).

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Taufik, Hidayat, Lubis dan Ismail, Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5 (2).

Toman Sony Tambunan dan Wilson RG Tambunan. (2019). Hukum Bisnis. Jakarta: Prenada Media Group.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.5536

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter