Konsep Deffered Prosecution Agreement (DPA) Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Oleh Korporasi Di Indonesia

Muhammad Ridho Sinaga

Abstract


Salah satu tujuan dasar dari pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu pengembalian kerugian keuangaan negara. Sudah banyak ketentuan-ketentuan dalam menangani tindak pidana korupsi itu sendiri, tapi pada kenyataannya belum berhasil secara optimal mengembalikan kerugian keuangaan negara. Tidak jarang yang melakukan tindak pidana korupsi itu hanya perorangan tetapi korporasi juga melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus operandi. Tulisan ini bermaksud untuk membahas tentang pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi melalui konsep penerapan Deffered Prosecution Agreement (DPA). Tulisan ini membahas Eksistensi sistem pemidanaann terhadap korporasi pelaku korupsi di Indonesia. Tulisan ini juga membahas tentang penerapan konsep Deffered Prosecution Agreement dalam upaya pemberantasan korupsi oleh korporasi di Indonesia. Metode yang digunakan mendapatkan data yang diperlukan adalah metode penelitian kualitatif yang mengambil sikap kritis normatif dari wawasan atau keberadaan manusia dalam masyarakat serta mengkritik terhadap praktik hukum maupun dogmatik hukum. Penulisan ini menggunakan studi dokumen khususnya meneliti peraturan perundang-undangan serta buku dan jurnal yang relevan

Keywords


Deferred Prosecution Agreement, Korupsi, Korporasi

References


Bambang Waluyo. (2018). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (strategi Dan Optimalisai). Jakarta: Sinar Grafika

Bambang Waluyo, (2020). Penyelesaiaan Perkara Pidana: Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif Jakarta: Sinar Grafika

Bisnis Com kerugian negara akibat korupsi sampai dengan tahun 2019 tembus Rp 200 Triliun Di akses di https://ekonomi.bisnis.com/read/20191018/9/1160721/kerugian-akibat-korupsi-tembus-rp200-triliun-ancam-pembangunan-nasional pada tgl 4 april 2020

Dwidja Priyanto. (2017). Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kebijakan legislasi. Depok: Kencana

Dennis Lioyd M.D.A Freeman, (1994, h. 352) Introduction to jurisprudence, London: Sweer & Maxwell limited

Eddy O.S Hiariej. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka

Elwi Dani. 2012. Korupsi. Konsep, tindak pidana dan pemberantasanya Jakarta: Raja Grafindo

Hamzah Hatrik. (1996). Asas Pertanggungfjawaban Korporasi Dalam Hukum pidana (Strick Liability ydan Vicarious Liability ). Jakarta: Raja Grafindo

Habullah F Sjawie. (2015). Pertanggungjawaban Korporasi Pada tindak Pidana korupsi. Jakarta: Kencana

Kristian. (2018). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Sinar Grafika

Mahrus Ali. (2017). Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. Jakarta: Raja Grafindo

Muliyanti Nani. Pentingnya Membentuk Budaya Antikorupsi Dilihat dari Perspektif Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Nagari Law Review Volume 2 Nomor 2, April 2019, hlm 184

Polly Sprenger. (2015). Defered Prosecution Agremeents: The law and pratice of Negotiate Corporate Criminal Penalties. UK: Sweet & Maxwell

Romli Atmasasmita, (2015). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana

Royce Singleton, (1998). Approaches to social Research, Oxford:oxford University Press

Rahmat Ramadhani (2017) Jaminan Kepastian Hukum yang Terkandung dalam Sertifikat Hak Atas Tanah. Jurnal Delegata Volume 2, Nomor 1Januari 2017

Soerjono Soekanto (2010). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia-Press




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.5538

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter