Analisis Yuridis terhadap Dualisme Kepemilikan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan sebagai Aset Pemerintah Kota Medan (Sengketa Tanah di Kecamatan Medan Petisah)

Abd Harris, Faradila Yulistari Sitepu, Syarifa Lisa Andriati

Abstract


Monopoli tanah dapat dikatakan sebagai penguasaan tanah oleh pihak-pihak tertentu saja sehingga tidak dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Berbagai cara dapat ditempuh dalam rangka meminimalkan dampak negatif tanah sebagai komoditas, diantaranya dengan memberikan status Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai Pasal 35 (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dengan demikian dapat meminimalisir praktek monopoli tanah. Jangka waktu HGB berlaku 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Implementasi hukum tentang HGB ini tidak memiliki daya berlaku terhadap 200-an masyarakat Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, selaku pemegang HGB. Pemilik HGB vis a vis dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Keresahan masyarakat mencuat ketika permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, ditolak dengan alasan harus ada rekomendasi perpanjangan HGB dari Pemko. Ternyata, Pemko hanya merekomendasikan Hak Sewa lahan b berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Perobahan rekomendasi kepemilikan ini membuat ketidakpastian hukum sehingga masyarakat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan. Sampai saat ini, Pemko Medan tidak memberikan lagi perpanjangan HGB karena lahan seluas 60 hektar berstatus HPL merupakan aset Pemko Medan yang harus dipelihara sesuai Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Warga Medan Petisah harus menguji ke pengadilan tentang dualisme kepemilikan HGB dan HPL demi kepastian hukum dan keadilan

Keywords


Masyarakat Medan Petisah, HGB dan HPL

References


Anggreni, Diana. Tesis: Pendaftaran Peralihan Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan Setelah Pengalihan Tugas Dari Bagian Umum Setda Kota Medan Kepada Bagian Perlengkapan Dan Aset Setda Kota Medan (Studi Pada Pemerintah Daerah Kota Medan). Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2018. Diakses melalui http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/1218, tanggal 19 Juli 2020.

Basuki, Sunaryo, dalam Arie Sukanti Hutagalung (2009), Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Chandra, S, (2006), Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah. Medan: Pustaka Bangsa Press.

Harsono, Boedi, (2003), Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan

Kurniawan, Felix. (2019). Aspek Hukum Pemberian HPL Atas Bidang Tanah Yang Telah Dikuasai, Diduduki atau Digarap Oleh Warga, Jurnal Sapientia et Virtus, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Surabaya. 4 (2). 142. file:///E:/Jurnal%20HPL11.pdf

Marzuki, Peter Mahmud, (2006), Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaya (2004), Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Parlindungan, A.P. (2015), Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA. Bandung: Mandar

Santoso, Urip (2013), Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana PrenadaMedia group

Siregar, Tampil Anshari, (2005), Metodologi Penelitian Hukum Penulisan Skripsi. Medan: Pustaka Bangsa Press

Soekanto, Soerjono. (1986) Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2003), Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Tanpa nama, (2017). Warga Petisah Tengah Protes, Tak Bisa Perpanjang HGB. Diakses melalui http://sumutpos.co/2017/07/13/warga-petisah-tengah-protes-tak-bisa- perpanjang-hgb/, tanggal 02 Nopember 2020.

Wibawanti, Erna Sri dan R. Murjiyanto. (2013), Hak Atas tanah Dan Peralihannya. Yogyakarta: Liberty

Zein, Ramli. (2002) Hak Pengelolaan Dalam Sistem UUPA. Jakarta: Rineka Cipta




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i2.5965

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter