Eksaminasi Putusan MK NO. 97/PUU-X I/2013 (Penyelesaian Sengketa Pilkada Langsung)

Taufiqurrohman Syahuri, Rianda Dirkareshza

Abstract


Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya UUD NRI 1945) menyebutkan, Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Berdasar Pasal ini disusunlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya mengatur rekrutmen kepala daerah melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung untuk selanjutnya disingkat Pilkada langusng. Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggoyta Dewan. Dengan demikian Pilkada langsung semakin kuat legalitasnya sebagai bagian dari Pemilu. Namun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-X I/2013, Pilkada langsung dinyatakan bukan rezim pemilihan umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD NRI 1945, melainkan rezim Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Oleh karena Pilkada langsung bukan rezim Pemilu maka penyelesaian sengketa hasil Pilkada langsung bukan di Mahkamah Konstitusi seperti yang telah berjalan sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka (library reseach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang selanjutnya akan dianalisis dengan wetsen rechtshistorische interpretatie, interpretasi gramatikal, dan interpretasi sistematis. Hasil pembahasan dalam tulisan ini menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 97/PUU-X I/2013 yang menjelaskan Pilkada langsung bukan rezim Pemilu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan Pilkada langsung tergolong rezim Pemilu serta Pengertian pemilihan umum tidak hanya terbatas pada ruang lingkup Pasal 22E UUD NRI 1945 karena pengertian pemilihan umum selain dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945, juga dapat lahir dari ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan gubernur, bupati dan wali kota dipilih secara demoratis

Keywords


Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Mahkamah Konstitusi

References


Ashshiddiqie, Jimly, Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017.

Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik Jakarta: Gramedia, Cet. IX, 1985.

Faiz, Pan Mohamad. "A Prospect and Challenges for Adopting Constitutional Complaint and Constitutional Question in the Indonesian Constitutional Court." Constitutional Review 2, no. 1 (2016): 103-128.

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 072-073 PUU-II/2004.

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 97/PUU-X I/2013.

Widarto, Joko. "Penerapan Asas Putusan Hakim Harus Dianggap Benar (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013)." Lex Jurnalica 13, no. 1 (2016): 146005.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Pemerintahan atas Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 tahun 2004, Lembaran Negara Nomor Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437.

Ini Fakta Ekses Pilkada Langsung 313 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi, https://beritasampit.co.id/2018/04/11/ini-fakta-ekses-pilkada-langsung-313-kepala-daerah-tersangkut-korupsi/ diakses tanggal 4 Juni 2018

Kepala daerah pilihan DPRD pun korup, https://beritagar.id/artikel/berita/kepala-daerah-pilihan-dprd-pun-korup

Mendagri-sudah-77-kepala-daerah-ditangkap-kpk, https://www.viva.co.id/berita/nasional/957903-mendagri-sudah-77-kepala-daerah-ditangkap-kpk, diakses tanggal 4 Juni 2018.




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i2.6473

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter