Pengawasan Praktek Monopoli Sebagai Bentuk Persaingan Usaha Tidak Sehat

Ahmad Fauzi

Abstract


Monopoli adalah komponen utama yang akan membuat kekayaan terkonsentrasi ditangan segelintir kelompok sehingga dapat menciptakan kesenjangan sosial dan ekonomi. Kepemilikan dan penguasaan aset kekayaan ditangan individu adalah sesuatu yang diperbolehkan. Namun demikian ketika kebebasan tersebut dimanfaatkan untuk menciptakan praktek-praktek monopolistik yang merugikan, maka adalah tugas dan kewajiban negara untuk melakukan intervensi dan koreksi. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka (library reseach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang selanjutnya akan dianalisis dengan wetsen rechtshistorische interpretatie, interpretasi gramatikal, dan interpretasi sistematis. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang dimaksud dengan monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produk dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat

Keywords


Pengawasan, Praktek Monopoli, Persaingan Usaha

References


Aqmarina, Riesty. (2018). Monopoli Oleh Bumn Dalam Prespektif Asean Economic Community (Aec), dalam Jurnal Spirit Pro Patria 4 (2).

Dairi, Fernando JPP. 2012. Tinjauan Yuridis Praktek Monopoli Ditinjau Dari Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Praktek Layanan Jasa Taksi Di Bandara Hang Nadim Sesuai Dengan Putusan KPPU 28/KPPU-I/2007). (Skripsi) Program Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia Depok.

Hanifah, Ilma. (2019). Praktik Monopoli Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Studi Kasus: Putusan KPPU Nomor 22/KPPU-I/2016), Jurnal Jurist-Diction, 2 (1).

Idris, Zulherman dan Desi Apriani. (2019). Tinjauan Terhadap Hukum Persaingan Usaha Indonesia Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Panorama Hukum 4 (1).

Juwana, Hikmahanto. (1999). Sekilas Tentang Hukum Persaingan dan UU No 5 tahun 1999 dalam, Jurnal Magister Hukum, 1 (1).

Koto, Ismail. (2021). Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penggabungan Perkara Korupsi Dan Money Laundering (Studi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara), Jurnal Iuris Studia, 2 (2).

Koto, Ismail. (2021). Cyber Crime According to the ITE Law, Jurnal IJRS, 2 (2).

Malaka, Mashur. (2014). Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha dalam jurnal Al-Adl, 7 (2).

Munir Fuady. 2012. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Tarigan, Azhari Akmal. (2016). "Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Dan Hukum Islam, Jurnal Mercatoria 9 (1).




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i2.7837

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter