IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REKRUTMEN TENAGA KERJA DISABILITAS TUNANETRA DI BUMD DKI JAKARTA

Fajri Hidayatullah, Khaerul Umam Noer

Abstract


Penelitian ini membahas mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Implementasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan hak mendasar setiap warga negara Indonesia, hal ini diatur dalam Undang undang Dasar 1945 pasal 27 angka (2) dan Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Kebijakan dan regulasi terkait perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas di Indonesia sudah cukup memadai, namun jika dilihat secara keseluruhan belum berjalan optimal pada pelaksanaannya. Hasil penelitian di FHCI selaku mitra yang diajak oleh Kementrian BUMN dan BUMD, belum mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada dan belum melaksanakan kewajibannya dengan memberikan pemenuhan hak hak pekerja disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk memberikan informasi untuk mengetahui dan menanalisis mengenai kebijakan perekrutan pekerja disabilitas di BUMN dan BUMD, adapun metode penelitianya menggunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu suatu metode analisis data yang dilakukan dengan mengolah dan menganalisis secara sistematis, hasil dari penelitian menunjukan bahwa implementor belum menjalankan ketentuan regulasi yang telah ada, sehingga realita yang terjadi dalam perekrutan tenaga kerja disabilitas belum berjalan dengan maksimal, secara perekrutan dan penempatan, serta tidak terpenuhinya kuota yang telah di tentukan bagi disabilitas di BUMN dan BUMD. FHCI dan BUMN dan BUMD belum melaksanakan pemenuhan hak hak penyandang disabilitas dalam hal memberikan peluang kerja, memberikan pelatihan keterampilan dan mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa adanya diskriminasi. Berdasarkan latar belakang yang sudah dijelaskan Penelitian ini berfokus pada Implementasi kuota kerja bagi penyandang disabilitas.

Keywords


Ketentuan Regulasi, Penyandang Disabilitas, Tenaga Kerja

References


Bonaccio, S. (2020). The Participation of People with Disabilities in the Workplace. Journal of Business and Psychology.

Chen, J. (2017). How can we enable vulnerable consumers to have equal participation in digital government? Breaking Down Barriers to Digital Government.

Cheta Nilawaty P., R. K. (2020, Juli 17). Perusahaan di Amerika yang Pekerjakan Difabel Naik 4 Kali Lipat.

Cortis, A. P. (2017). Working Time in Public, Private, and Nonprofit Organizations: What Influences Prospects for Employee Control? Human Service Organisations: Management, Leadership & Governance.

Danielle Thornton, D. B. (2020). Safety net to poverty trap? The twentieth-century origins of Australias uneven social security system.

Dyck, D. (2019). Integrated Disability Management Program: A Business Case.

Fazeelat Naz, D. H. (2020). Difficulties Faced by the Persons with Disabilities for Getting. Pakistan Social Sciences Review.

Gurmit Kaur, T. P. (n.d.). Acceptance of Disability: A perspective from people with disability. Faculty of Business Management,.

Hamidi, J. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 23, Nomor 4.

I Wayan Tika Tambunan, I. N. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Penyandang Disabilitas Pada Pt. Sumber Alfaria Trijaya. Jurnal Interpretasi Hukum.

Istifarroh, W. C. (2019). Perlindungan Hak Disabillitas Mendapatkan Pekerjaan Di Perusahaan Swasta Dan Perusahaan Milik Negara. Mimbar Keadilan, Volume 12 Nomor 1.

Koto, I. (2021). Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penggabungan Perkara Korupsi Dan Money Laundering (Studi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara). IURIS STUDIA, Volume 2 Nomor2.

Lubis, T.H dan Ismail, K. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. De Lega Lata Volume 5 Nomor 2.

Kooy, D. B. (2016). Inclusive work and economic security: a framework. Brotherhood of St Laurence.

Marc Corbiere, S. Z.-T. (2018). Work productivity of people with a psychiatric disability working in social firms.

Mary Ann McColl, L. R. (!2015). Policy Governing Support For Mobility Aids For People With Disabilities In Canada. Canadian Disability Policy Alliance.

Masrudi Muchtar, U. L. (2019). Evaluasi Penerimaan Cpns Bagi Penyandang Disabilitas Di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Jurnal Kebijakan Pembangunan.

Monica Kristiani Widhawati, M. B. (2019). Ruang Kerja Inklusif Bagi Tenaga Kerja Dengan Disabilitas Fisik. Empati Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial.

Mupanemunda, M. (2020). How hiring and procurement decisions can create employment for people with disability. Councils as employers of choice .

Nanette J. Goodman, D. C. (2007). The Health Care Financing Maze for Working-Age People with Disabilities. Cornell University Institute for Policy Research.

Nilda Mutia, Y. R. (2017). Pelaksanaan Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas Di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa.

Putri, A. (2019). Disabilitas Dan Partisipasi Di Pasar Tenaga Kerja Indonesia: Analisis Data Sakernas 2018. Jurnal Ketenagakerjaan.

Ridlwan, Z. (2013). Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas (Rights Of Persons With Disabilities). Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 No. 2.

Rupert Harwood. (2015). The impact of the coalition government on disabled workers: Workplace experiences and job quality. Public Interest Research Unit.

Sudharma, K. J. (2017). Implementasi Asas Keseimbangan Pada Kontrak Kerja Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Yang Diterapkan Oleh Yayasan Nirlaba Di Provinsi Bali. Panorama Hukum, Volume 2, Nomor 2.

Sudharma, K. J. (2017). Implementasi Asas Keseimbangan Pada Kontrak Kerja Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Yang Diterapkan Oleh Yayasan Nirlaba Di Provinsi Bali. Jurnal Panorama Hukum.

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)

Undang - Undang No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No 81 Concerning Labour Inspection In Industry And Commerce Konvensi ILO Nomor 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri Dan Perdagangan).

Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.

www.gerakinklusi.co.id

www.ayojakarta.com




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i2.7887

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter