PERAN MAJELIS ULAMA INDONESIA DALAM MENERBITKAN SERTIFIKAT HALAL PADA PRODUK MAKANAN DAN KOSMETIKA

Sheilla Chairunnisyah

Abstract


Sertifikasi dan labelisasi halal yang selama ini dilakukan baru menjangkau sebagian produk kecil misalnya produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk lainnya yang beredar di masyarakat. Majelis Ulama Indonesia melalui LPPOM MUI dan Komisi Fatwa telah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan jaminan makanan halal bagi konsumen muslim melalui instrumen sertifikasi halal merupakan fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai syariat Islam. Sertifikasi halal ini bertujuan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk sehingga dan menenteramkan batin yang mengkonsumsinya

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.30596/et.v3i2.1251

Refbacks

  • There are currently no refbacks.