Penggunaan Rayu Dalam Metode Ijtihad Menurut Imam Abu Hanifah Dalam Ilmu Fikih

Muhammad Iqbal

Abstract


Sumber hukum Islam yang disepakati oleh para ulama adalah Al-Quran dan Sunnah. Faktanya pada sisi lain Al-Quran dan Sunnah ternyata hanya menjangkau hukum-hukum yang sifatnya urgen, tapi pada segi lain membiarkan manusia untuk mempergunakan logika berfikirnya untuk menemukan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah. Metode untuk menemukan hukum baru tersebut dikenal dalam khazanah pemikiran hukum Islam yaitu ijtihad. Ijtihad bi al-rayi merupakan salah satu cara untuk menemukan hukum dengan memberikan porsi yang lebih besar kepada akal manusia dalam proses penelitiannya. beliau menguraikan bahwa rayu, akal atau rasio merupakan kata kunci dalam proses berpikir bagi setiap mukallaf, karena kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah berpikir dan mencari dalil untuk bermarifat kepada Allah SWT.


Keywords



Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v4i1.1966

Refbacks

  • There are currently no refbacks.