Pengembangan Model Penyelesaian Sengketa Keputusan Pemberhentian Mahasiswa Secara Mediasi

Mhd. Teguh Syuhada Lubis, Rachmad Abduh

Abstract


Diterapkannya ketentuan kebebasan berpendapat yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan pendapat di muka umum telah banyak menimbulkan polemik dalam masyarakat, salah satu polemik yang muncul adalah sering terjadinya demonstrasi di lingkungan pendidikan dalam hal ini universitas atau perguruan tinggi swasta dimana mahasiswa berdemonstrasi menyikapi kebijakan universitas dengan berbagai cara yang sangat sering berujung pada terjadinya tindakan-tindakan anarkis atau perbuatan-perbuatan yang melanggar peraturan universitas yang berakibat pada pemberian hukuman kepada mahasiswa berupa dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian mahasiswa.

Pemberhentian mahasiswa dengan alasan yang dianggap oleh mahasiswa tidak relevan atau bisa disebut hanya keinginan pihak kampus saja atau secara sepihak dengan alasan tertentu yang tidak bisa diterima oleh mahasiswa mengakibatkan timbulnya sengketa antara universitas dengan mahasiswa.

Sengketa yang terjadi antara universitas sebagai pihak yang mengeluarkan keputusan pemberhentian mahasiswa tidak jarang diselesaikan melalui sarana eksternal kampus misalnya melalui pengadilan, mengingat keputusan pemberhentian mahasiswa tersebut dianggap merupakan jalur hukum admintrasi dan dipandang saluran penyelesaian nya dengan mekanisme Pengadilan tata usaha negara, padahal berdasarkan beberapa pertimbangan penyelesaian melalui pengadilan akan memakan waktu yang panjang, biaya yang mahal dan merugikan nama baik universitas dan mahasiswa.

Berdasarkan hal tersebut maka seharusnya sengketa yang terjadi antara universitas dan mahasiswa akibat adanya keputusan pemberhentian mahasiswa dapat diselesaikan dengan cara yang sederhana dan melalui internal saja, sengketa tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mediasi dengan mudah tidak memerlukan waktu yang panjang dan tidak merugikan keduabelah pihak. Karena itu model penyelesaian sengketa pemberhentian mahasiswa sebaiknya dilakukan secara mediasi sehingga didapat solusi yang baik untuk keduabelah pihak.

Keywords


Penyelesaian Sengketa, Pemberhentian Mahasiswa, Mediasi

Full Text:

PDF

References


Jimmy Joses Sembiring, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta: VisiMedia.

Musahadi, Mediasi dan Resolusi Konflik di Indonesia, (Semarang: Walisongo

Mediation Center, 2007), halaman 84.

Sutami A. Siti, 2005, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Bandung: PT. Refika Aditama.

Samidjo, 2002, Ilmu Negara, Bandung: CV. Armico.

(Odebhora, Penyelesaian Sengketa, https://odebhora.wordpress.com, diakses pada tanggal 27 Febuari 2017)

(etandalan, penyebab Mahasiswa di Drop Out, http://ihsaned.blogspot.co.id, diakses pada tanggal 24 April 2017)

(Reza Ramadhan, Peran dan Fungsi Mahasiswa, http://www.kompasiana.com, diakses pada tanggal 20 Januari 2017)

(Utsman Ali, http://www.pengertianpakar.com/2015/03/pengertian-mediasi-menurut-pakar.html)

(Muslih MZ dalam Mediasi: Pengantar Teori Dan Praktek, www.hukumonline.com, online internet tanggal 5 Desember 2011)




DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v4i2.2279

Refbacks

  • There are currently no refbacks.