Pembatalan Perjanjian Perdamaian dan atau Serta Turunannya Antara Tersangka Dengan Korban Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden)

Taufik Hidayat Lubis

Abstract


Penyalahgunaan keadaan dipahami sebagai bentuk adanya pengaruh dan tekanan tertentu dari pihak satu kepada pihak yang lain sehingga pihak yang dipengaruhi atau tertekan tersebut membuat perjanjian atau kontrak dengan pihak yang melakukan pengaruh. Penyalahgunaan keadaan dapat juga disebut salah satu dari cacat kehendak yang mana dalam syarat sah perjanjian melanggar dari segi subjektif pada Pasal 1320 KUHPerdata

Keywords


penyalahgunaan keadaan, pengaruh, tekanan

Full Text:

PDF

References


Badrulzaman, Mariam Darus, Sutan Remi Sjhadeini. Dkk.Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2001

Badrulzaman, Mariam Darus. Aneka Hukum Bisnis Bandung: PT. Alumni, 2005

Chen-Wishart, Mindy. Alexander Loke. dkk. Studies in the Contract Laws of Asia II: Formation and Third Party Beneficiaries. Croydon: CPI Group (UK) Ltd. 2018

Fauzan, H. M. Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata. Jakarta: Kencana. 2014

Fuady, Munir. Hukum Kontrak Dari Sudut Padang Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2007

Girot, Clarisse. User Protection in IT Contracts: A Comparative Study of the Protection of the User Against Defective Performance in Information Technology. Dordrecht: Kluwer Law International. 2001

Gunadi, Imsu dan Jonaedi Efendim.Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, cetakan kedua. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. 2015

Hamid, Abd. Haris.Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Makassar: CV. Sah Media. 2017

Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan bagian pertama. Yogyakarta: FH UII Press. 2013

Miru, Ahmadi. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2011

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2010

Naja, H. R. Daeng. Contract Drafting: Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis. Jakarta Utara : Citra Aditya. 2006

Osullivan, Janet dan Jonathan Hilliard.The Law of Contract.edisi ke-enam. Oxford: Oxford University Press. 2014

Redmond, P.W.D. dan Peter Shears.General Principles of English Law.edisi ketujuh. Australia: Pitman Publishing Ltd.1993

Roach, Lee. Card & James Business Law for Business, Accounting & Finance Students.edisi kedua. Oxford: Oxford University Press. 2012

Rurachmad, Much.Buku Pintar Memahami & Membuat Surat Perjanjian. Jakarta Selatan: Transmedia Pustaka. 2010

Salzedo, Simon. Peter Bruner. Dkk. Briefcase on Contract Law.edisi ke-empat. London: Cavendish Publishing Limited. 2004

Setiawan, R.Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Jakarta: Putra A Bardin. 1999

Siahaan, Monang. KPK dan POLRI Bersatulah Memberantas Korupsi. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2015

Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, cetakan kelima. Jakarta: Prenandamedia Group. 2015

Wicaksono, Frans Satriyo. Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak. Jakarta: Transmedia Pustaka. 2008

Widjaja, Gunawan. Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdat.. Jakarta: Raja grafindo Persada. 2006

Kamus:

Fauzan, H. M.dan M. H. Baharuddin Siagian. Kamus Hukum dan Yurisprudensi. Jakarta: Kencana. 2017

Marwan & Jimmy P. Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition.Surabaya: Reality Publisher. 2009

Jurnal:

Arifin, Muhammad. Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak. Jurnal oNotarius Program Studi Kenotariatan Pscasarjana UMSU. Vol. No. 2 Oktober 2017

Putra, Fani Martiawan Kumara. Paksaan Ekonomi dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Bentuk Cacat Kehendak dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Jurnal Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Volume 30 No. 2. Mei 2015

Majalah:

Sutantio, Retnowulan. Perjanjian Menurut Hukum Indonesia. Varia peradilan,Tahun V No.56 Mei 1990

Website:

Inisial (irf), Keluarga Korban dan Pelaku Sudah Berdamai dalam http://medan.tribunnews.com/2012/05/29/keluarga-korban-dan-pelaku-sudah-berdamai. Diakses pada tanggal 2 November 2018

Anugrahadi, Ady, Insiden Pria Menendang Anak di Mal, Pelaku dan Korban Sepakat Damai dalam https://www.liputan6.com/news/read/3495032/insiden-pria-menendang-anak-di-mal-pelaku-dan-korban-sepakat-damai. Diakses pada tanggal 2 November 2018




DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v5i1.2763

Refbacks

  • There are currently no refbacks.