Sistem Pemidanaan Bagi Anak Pengedar Narkotika Dengan Hukuman Pelatihan

Mhd. Teguh Syuhada Lubis

Abstract


Anak yang berhadapan dengan hukum dan Anak yang berkonflik dengan hukum semakin banyak terungkap. Media massa melaporkan telah terjadi berbagai kasus yang melibatkan Anak, baik sebagai pelaku, korban, atau sebagai saksi. Masalah Anak ini merupakan bagian dari kerawanan sosial yang sering dikaji dan kemudian menjadi dokumen yang berisi rekomendasi bagi pemerintah sebagai pemangku kepentingan yang utama. Namun kerawanan itu tetap biasa atau bertambah, seolah-olah tidak ada yang mengatasinya. Metode pada penelitian ini adalah, Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang-undangan (law in books), dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis, sehingga permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah terkait dengan bagaimana sistem pemidanaan sebagai hukuman pelatihan bagi Anak pengedar narkotika?. .sehingga yang menjadi hasil penelitian ini adalah Faktor dalam pelaksanaan hukuman pelatihan sebagai sistem pemidanaan bagi anak pengedar narkotika yaitu faktor intelegensia, faktor usia, faktor kedudukan anak dalam keluarga, faktor pendidikan dan sekolah, Serta dalam undang-undang narkotika itu tidak membedakan secara khusus antara pelaku tindak pidana narkotika, baik pelaku yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan dan penganjur maupun pembantu dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana. Keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika yang menjadi kurir narkotika merupakan suatu rangkaian permufaktan jahat dalam menjalankan peredaran narkotika secara ilegal, tetapi dalam kapasitas kategori anak yang menjadi kurir, Tindakan hukum yang diberlakukan terhadap mereka harus lebih mengedepankan pembinaan dan pemulihan hak-hak mereka, tanpa harus dikenai tindakan hukum yang berlebihan. Akan menjadi persoalan yang rumit dari sisi keadilan apabila konflik hukum terjadi bukan sekedar antara anak dengan negara atau masyarakat, akan tetapi konflik hukum itu terjadi juga dalam relasi antaranak yang sama-sama mempunyai hak mendapat perlindungan

Keywords


Pemidanaan, Anak, Narkotika, Hukuman Pelatihan

Full Text:

PDF

References


Fakultas hukum. 2018. Pedoman penulisan tugas akhir mahasiswa, Medan: Fakultas Hukum.

Leden Marpaung. 2009. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta. Sinar Grafika.

Lilik Mulyadi. 2014.Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Bandung : PT Alumni Bandung.

Maidin Gultom. 2014.Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Bandung, PT Reflika Aditama.

Nursariani Simatupang dan Faisal. 2017. Kriminologi suatu pengantar. Medan: CV. Pustaka Prima.

Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-PRESS

Wagiati Sutedjo. 2013. Hukum Pidana Anak. Bandung: PT Reflika Aditama.

Lina anggraini, wajib latihan kerja sebagai latihan alternatif sebagai sistem peradilan pidana anak (Studi Kasus Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pontianak), dikutip dalam jurnal

defenisi hukuman pelatihan bagi anak, melalui ,https://www.google.co.id/search?safe=strict&ei=gh9bXPSlO8XkvgSN0ZyICw&q=hukuman+pelatihan+bagi+anak&oq=hukuman+pelatihan+bagi+anak&gs_l=psy-, diakses 7 february 2019 pukul 22.00 Wib.

Serambinews.com,memahami anak yg berkonflik hukum http://aceh.tribunnews.com/2017/01/26/memahami-anak-yang-berkonflik-hukum , diakses 2 januari 2019, pukul 09.00 WIB.




DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v6i1.4392

Refbacks

  • There are currently no refbacks.