Kebijakan Kriminal Penanganan Kejahatan Mayantara Pada Satuan Reserse Kriminal Aceh Tenggara
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Wahid, Muhammad Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Bandung: PT Refika Aditama.
Abdul Wahid. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Malang: Fakultas Hukum Unisma.
Agus Raharjo, 2002, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ahmad M. Ramli, 2004, Cyber Law Dan Haki Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, Bandung; PT Refika Aditama.
Barda Nawawi Arief, Antisipasi Hukum Pidana Dan Perlindungan Korban Cyber Crime Di Bidang Kesusilaan, makalah pada Seminar Kejahatan Seks melalui Cyber Crime dalam Perspektif Agama, Hukum, dan Perlindungan Korban, Makalah Pada Seminar F.H UNSWAGATI, Hotel Zamrud Cirebon, tanggal 22 Agustus 2005.
_______, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bhakti.
_______, 2006, Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hasil wawancara dengan Ipda. Djuliar Yousnaidi Selaku Kanit Idik II Tipidter Kepolisian Resor Aceh Tenggara, tanggal 04 Desember 2018.
Muhammad Haidar Ali, Cyber Crime Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun Tahun 2008 Tentang ITE (Perspektif Hukum Pidana Islam). Tesis. Program Pascasarjana Universitas Alauddin Makassar, 2012.
Sri Sumarwani,Tinjauan Yuridis Pemidanaan Cybercrime Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif, dalam Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. I, September-Desember 2014.
Tb. Ronny Rahman Nitibaskara, 2001, Ketika Kejahatan Berdaulat, Jakarta: Peradaban
DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v6i1.4394
Refbacks
- There are currently no refbacks.