Kebijakan Kriminal Penanganan Kejahatan Mayantara Pada Satuan Reserse Kriminal Aceh Tenggara

Rivandioza Rivandioza

Abstract


Kejahatan mayantara merupakan kejahatan jenis baru yang melibatkan perangkat komputer dan fasilitas internet. Kejahatan jenis baru tentu saja membutuhkan regulasi baru agar kejahatan mayantara tersebut dapat tertangani dengan baik dan bijaksana. Terbentuknya regulasi baru tersebut, memberikan sebuah kebijakan kriminal untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemakai fasilitas internet. Beberapa kasus di Aceh Tenggara terkait dengan kejahatan mayantara telah tertangani dengan baik. Kasus kejahatan mayantara yang terjadi di Aceh Tenggara itu, merupakan cerminan, bahwa sebagian masyarakat masih belum mampu memanfaatkan fasilitas internet untuk sesuatu yang sifatnya positif. Perlu adanya edukasi yang lebih masif, agar masyarakat bijak memanfaatkan internet itu. Meskipun terdapat beberapa hambatan dan kendala dalam menyelesaikan kasus pidana mayantara tersebut, namun reserse kriminal Aceh Tenggara dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan baik

Keywords


kebijakan, kriminal, kejahatan, mayantara

Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid, Muhammad Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Bandung: PT Refika Aditama.

Abdul Wahid. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Malang: Fakultas Hukum Unisma.

Agus Raharjo, 2002, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ahmad M. Ramli, 2004, Cyber Law Dan Haki Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, Bandung; PT Refika Aditama.

Barda Nawawi Arief, Antisipasi Hukum Pidana Dan Perlindungan Korban Cyber Crime Di Bidang Kesusilaan, makalah pada Seminar Kejahatan Seks melalui Cyber Crime dalam Perspektif Agama, Hukum, dan Perlindungan Korban, Makalah Pada Seminar F.H UNSWAGATI, Hotel Zamrud Cirebon, tanggal 22 Agustus 2005.

_______, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

_______, 2006, Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hasil wawancara dengan Ipda. Djuliar Yousnaidi Selaku Kanit Idik II Tipidter Kepolisian Resor Aceh Tenggara, tanggal 04 Desember 2018.

Muhammad Haidar Ali, Cyber Crime Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun Tahun 2008 Tentang ITE (Perspektif Hukum Pidana Islam). Tesis. Program Pascasarjana Universitas Alauddin Makassar, 2012.

Sri Sumarwani,Tinjauan Yuridis Pemidanaan Cybercrime Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif, dalam Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. I, September-Desember 2014.

Tb. Ronny Rahman Nitibaskara, 2001, Ketika Kejahatan Berdaulat, Jakarta: Peradaban




DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v6i1.4394

Refbacks

  • There are currently no refbacks.