Perlindungan Korban Perang Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Humaniter Internasional

Rabiah Z Harahap

Abstract


Korban perang kerap kali tidak terpenuhi hak-haknya ketika terjadi konflik bersenjata pada sebuah negara. Para korban perang itu sering kali harus kehilangan nyawa, anggota badan, anak-anak, suami, istri, rumah, dan sanak saudaranya. Hak-hak mereka ketika perang seperti mendapat perawatan ketika terluka juga sering tidak diberikan. Berdasarkan hal itu Hukum Humaniter Internasional telah mengatur tentang hak-hak yang harus diberikan oleh negara yang berkonflik untuk para korban perang tersebut.

Hukum Islam pun sejak jauh hari ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup telah memberikan penjelasan melalui sabda-sabdanya dan juga firman Allah dalam Alquran tentang bagaimana menghormati hak-hak para korban perang tersebut.

Kata kunci: perlindungan, korban perang, hukum Islam, humaniter




DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v1i02.589

Refbacks

  • There are currently no refbacks.