Konsep Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Islam

M Rusli Panut

Abstract


Jual beli dalam hukum Islam merupakan salah satu cara yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jual beli juga merupakan bukti bahwa setiap manusia memiliki ketergantungan terhadap sesamanya. Dalam Islam, manusia diwajibkan untuk berusaha agar ia mendapatkan rezeki guna memenuhi kebutuhanya. Islam juga mengajarkan kepada manusia bahwa Allah Maha Pemurah sehingga rezeki-Nya sangat luas. Ia bisa melakukan aktivitas seperti jual beli

Kata kunci: konsep, jual beli, hukum Islam




DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v1i02.591

Refbacks

  • There are currently no refbacks.