Penanggulangan Kejahatan Terhadap Tanah

Rahmat Ramadhani

Abstract


Abstrak

Munculnya kejahatan terhadap tanah menunjukan bahwa pada dasarnya pembidangan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada dasarnya tidak hanya terbatas pada aspek Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Negara saja melainkan juga meliputi Hukum Pidana. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya peningkatan angka Sengketa, Konflik dan Perkara yang tengah terjadi di Indonesia. Kejahatan terhadap tanah adalah kejahatan yang dilakukan tehadap dan berhubungan dengan hak-hak atas tanah sebagaimana termaktub dalam Pasal 16 jo. Pasal 53 UUPA. Berdasarkan waktu terjadinya, kejahatan terhadap tanah dapat terjadi pada saat; 1) Saat Pra-Perolehan, 2) Menguasai Tanpa Hak dan 3) Mengakui Tanpa Hak. Upaya penanggulangan kejahatan terhadap tanah dapat dilakukan berupa tindakan; 1). Pre-emtif, 2). Pereventif dan 3). Refresif. Point terpenting sebagai saran untuk mengantisipasi peluang terjadinya kejahatan terhadap tanah adalah agar masyarakat sesegera mungkin melakukan pendaftaran atas tanah-tanah yang secara sah dan nyata dikuasai oleh yang berangkutan kepada institusi yang berwenang (BPN) guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah serta memperkecil kemungkinan terjadinya tindak kejahatan terhadap tanah.

Kata Kunci: Penanggulangan, Kejahatan, Hak Atas Tanah.




DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v2i2.603

Refbacks

  • There are currently no refbacks.