Analisis Penyampaian SPT Masa dan Jumlah Wajib Pajak Badan Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 di KPP Pratama Medan Belawan

Zulia Hanum

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyampaian SPT Masa dan jumlah wajib pajak badan dalam meningkatkan penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Belawan. Permasalahan yang terjadi di KPP Pratama Medan Belawan adalah wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Masa tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak badan yang terdaftar serta menurunnya penerimaan pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif dan data yang diteliti dari tahun 2013 - 2016. Data diperoleh dari Seksi Pengolahan Data dan Informasi (Seksi PDI) KPP Pratama Medan Belawan. Teknik analisis data adalah analisis deskriptif, dimana data yang ada dikumpulkan kemudian dianalisis penyampaian SPT Masa dan jumlah wajib pajak badan dalam meningkatkan penerimaan pajak penghasilan Pasal 21 serta melakukan wawancara untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan penerimaan pajak tidak mencapai target dan upaya yang dilakukan agar penerimaan pajak meningkat di KPP Pratama Medan Belawan. Hasil analisis menunjukkan bahwa wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa belum menunjukkan keseimbangan antara wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Masa dan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Medan Belawan sehingga penerimaan pajak mengalami penurunan. Jadi KPP Pratama Medan Belawan perlu meningkatkan lagi kualitas pelayanan dan kualitas pengawasan terhadap wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT Masa. KPP Pratama Medan Belawan harus lebih menggencarkan sosialisasi perpajakan terhadap wajib pajak agar kesadaran wajib pajak dalam menyamapaikan SPT Masa dan membayar pajak meningkat. Dengan diperbaikinya dari semua aspek diharapkan realisasi pajak yang diperoleh mencapai target pajak yang telah ditetapkan.

Keywords


Penyampain SPT Masa, Wajib Pajak Badan, Penerimaan Pajak

Full Text:

PDF

References


Arfan Ikhsan, dkk. 2014. Metodologi Penelitian Bisnis. Citapustaka Media, Medan.

Bastari, dkk. 2015. Perpajakan : Teori dan Kasus. Perdana Publishing, Medan.

Diaz Priantara. 2016. Perpajakan Indonesia, Edisi 3. Mitra Wacana Media, Jakarta.

Erly Suandy. 2011. Perencanaan Pajak, Edisi 5. Selemba Empat, Jakarta.

Harjo Dwikora. 2013. Perpajakan Indonesia. Mitra Wacana Media, Jakarta.

Ilyas B. Wirawan dan Rudy Suhartono. 2013. Perpajakan. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Iprianto dan Tarmidi. 2014. Pengaruh Tidak Ketidaktepatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pada KPP Pratama Bengkulu. Bengkulu: Jurnal Akuisisi Univeristas Muhammadiyah Metro. Vol.10, No 2.

Mardiasmo. 2009. Perpajakan (edisi revisi). Andi, Yogyakarta

. 2011. Perpajakan (edisi revisi). Andi, Yogyakarta.

Monita Pantreysih Dauhan, David Paul Ella Saerang, Robert Lambey. 2015. Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Badan Berdasarkan Realisasi Penerimaan Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus Pada KPP Kota Bitung). Bitung: Jurnal Berkala Ilmiah Efesiensi. Vol 15 No. 04.

Pardiat. 2007. Pemeriksaan Pajak. Mitra Wacana Media, Jakarta.

Regina Noor. 2015. Pengaruh Penyampaian SPT Masa dan Jumlah Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) (Studi Kasus Pada KPP Pratama Bandung Karees 2013-2015). Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Bandung.

Rosalina Pebrica Mayasari, Ucu Permata Sari. 2015. Pengaruh Jumlah Wajib Pajak Terdaftar dan Jumlah SPT terlapor Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada KPP Pratama Palembang Ilir Barat. Palembang: Jurnal Ilmiah Ekonomi Global Masa Kini. Vol.06 No.01.

Siti Resmi. 2011. Perpajakan: Teori dan Kasus. Selemba Empat, Jakarta.

. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Selemba Empat, Jakarta.

Waluyo. 2009. Perpajakan Indonesia. Selemba Empat, Jakarta.

. 2011. Perpajakan Indonesia. Selemba Empat, Jakarta.

. 2014. Perpajakan Indonesia. Selemba Empat, Jakarta.

Undang-Undang Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Undang-Undang Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008.

www.pajak.go.id




DOI: https://doi.org/10.30596/ekonomikawan.v18i2.2529