PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA PADANGSAMBIAN KAJA DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DESA

A Ragil Kuncoro

Abstract


Salah satu permasalahan yang dihadapi Desa Padangsambian Kaja adalah pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan ini disebabkan oleh pengetahuan perpajakan para aparatur pemerintah masih rendah. Guna mengatasi permasalahan tersebut, tim 5 Kuliah Kerja Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN melaksanakan program pengabdian masyarakat yang bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Program pengabdian masyarakat dilakukan dengan pendekatan asset-based community development atau pemberdayaan masyarakat berbasis pada aset, berfokus pada human capital, yaitu keahlian, keterampilan dan pengetahuan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Dengan pendekatan ini, program pemberdayaan disusun melalui 4 (empat) proses yang berkesinambungan, yaitu community organizing, evaluation & implementation, planning dan visioning. Selanjutnya penerapan metode diwujudnyatakan dalam program pelatihan dan pendampingan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hasil yang diharapkan adalah peningkatan keahlian, keterampilan dan pengetahuan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Luaran yang dapat dilihat adalah aparatur desa sudah mulai melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak secara lebih baik serta berupaya untuk melaporkan pajak yang telah dipotong ataupun dipungut.

Keywords


asset-based community development, kewajiban pajak, pajak, pemberdayaan masyarakat

Full Text:

PDF

References


Desa Padangsambian Kaja. http://www.desapadangsambiankaja.desa.id.

Direktorat Jenderal Pajak. 2016. Bendahara Mahir Pajak Edisi Revisi 2016. Jakarta: Tim Penyusun Direktorat Peraturan Perpajakan II.

Haines, Anna., 2009, Asset-Based Community Development, New York: Routledge.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2017. Buku Saku Dana Desa: Dana Desa untuk Kesejahteraan Rakyat. Jakarta: Tim Penyusun.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2017. Buku Pintar Dana Desa: Dana Desa untuk Kesejahteraan Rakyat. Jakarta: Tim Penyusun.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.

Muamarah, Hanik S., dan Suyani, Emik, 2019, Pemajakan Dana Desa, Jurnal KUAT: Keuangan dan Akuntansi Terapan, (Online), Volume 1, No. 2, (http://www.jurnal.pknstan.ac.id, diakses 22 Juli 2019).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. 21 Juli 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 15 Januari 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.30596/ekonomikawan.v19i2.3749