Penerapan Sanksi Illegal Fishing Terhadap Penenggelaman Kapal Asing Di Indonesia Menurut Hukum Internasional

Nafa Fadhilah, Nasir Sitompul

Abstract


Di dunia Illegal Fishing sudah menjadi permasalahan yang khusus dan sering terjadi di negara-negara berkembang ataupun di negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari perairan laut yang luas. Pengaturan Hukum Internasional yang mengatur tentang laut terdapat di dalam United Nation Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS 1982). Penenggelaman dilakukan oleh Indonesia untuk memberikan efek jera kepada kapal asing yang melakukan Illegal Fishing di perairan Indonesi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk Illegal Fishing dalam Hukum Internasional.

Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif yang diambil dari data sekunder dengan pengolahan data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penerapan sanksi Illegal Fishing Terhadap Penenggelaman Kapal Asing Di Indonesia Menurut Hukum Internasional tidak diatur secara khusus didalam hukum internasional mengenai penenggelaman kapal asing illegal fishing. Penenggelaman kapal asing illegal fishing tidak bertentangan dengan hukum internasional karena tidak ada yang mengatur secara jelas mengenai penenggelaman kapal asing. Hanya saja praktiknya penenggelaman di Indonesia yang bertentangan dengan Pasal 73 UNCLOS 1982 yaitu Indonesia melakukan penenggelaman dengan 2 mekanisme pertama melalui proses pengadilan yang kedua tidak melalui proses pengadilan atau penenggelaman yang dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Mekanisme yang tidak melalui proses pengadilan inilah yang tidak sejalan dengan hukum internasional

Keywords


Sanksi, Penenggelaman, Illegal Fishing, Hukum Internasional

Full Text:

PDF

References


Banjarani, Desia Rakhma. (2020). Illegal Fishing Dalam Kajian Hukum Nasional Dan Hukum Internasional: Kaitannya Dengan Kejahatan Transnasional. Jurnal Kertha Patrika, 42(2)

Efritadewi, Ayu & Wan Jefrizal. (2017). Penenggelaman Kapal Illegal Fishing Di Wilayah Perairan Indonesia Dalam Perspektik Hukum Internasional. Jurnal Selat, 2(2)

Hasan, Yulia A. (2020). Hukum Laut Konservasi Sumber Daya Ikan Di Indonesia. Prenadamedia group.

Jaelani, Abdul Qadir & Udiyo Basuki. (2014). Illegal Unreported And Regulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah Dan Memberantas Illegal Fishing Dalam Membangun Poros Maritim Indonesia. Jurnal Supremasi Hukum, 3(1)

Jamilah, Asiyah & Hari Sutra Disemadi. (2020). Penegakan Hukum Illegal Fishing Dalam Perspektif UNCLOS 1982. Jurnal Mulawarman Law Review, 5 (1)

Lisbet. (2014). Diplomasi Indonesia Terhadap Kasus Penenggelaman Kapal Nelayan Asing. Jurnal P3DI Setjen DPR RI,6 (24)

Nasirin, Chairun & Dedy Hermawan. (2017). Kontroversi Implementasi Kebijakan Penenggelaman Kapal Dalam Rangka Pemberantasan Illegal Fishing Di Indonesia. Jurnal Spirit Publik, 12 (1)

Rohingati, Sulasi. (2014). Penenggelaman Kapal Ikan Asing : Upaya Penegakan Hukum Laut Indonesia. Jurnal P3DI Sekjen DPR RI, 4(24)

Sefriani. (2017). Hukum Internasional : Suatu Pengantar Cetakan ke-7. Rajawali Pers.

Siombo, Marhaeni Ria.(2013). Hukum Perikanan Nasional Dan Internasional. Gramedia Pustaka Utama

Sodik, Didik Mohammad. (2019). Hukum Laut Internasional Edisi Ke-4. Refika Aditama

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) cetakan ke-17. Rajawali Pers

Wuryasti, Fetri, Kapal Ikan Illegal Meningkat Selama Pandemic, diakses melalui https://mediaindonesia.com/ekonomi/349362/kapal-ikan-ilegal-meningkat-selama-pandemi, pada hari Minggu, 10 Januari 2021 pukul


Refbacks

  • There are currently no refbacks.